VIDEO: Hakim MK Sebut Gugatan Batas Usia PSI Seharusnya Dikabulkan, Peradilan Abaikan Sisi Keadilan
Menurut Hakim MK Guntur Hamzah, secara historis, presiden dan wakil presiden pernah dijabat pejabat usia di bawah 40 tahun
Hakim MK Sebut Gugatan Batas Usia PSI Seharusnya Dikabulkan, Peradilan Abaikan Sisi Keadilan
Hakim Mahkamah Konstitusi, M Guntur Hamzah berpendapat, pemohonan gugatan batas usia capres dan cawapres para pemohon dikabulkan sebagian.
Menurut Hakim MK Guntur Hamzah, secara historis, presiden dan wakil presiden pernah dijabat pejabat usia di bawah 40 tahun.
Selain itu, dalam praktiknya di dunia, sudah banyak pemimpinan negara berusia muda atau di bawah 40 tahun.