Putusan MK Dikaitkan Dinasti Politik, Pengamat Nilai Terlalu Konspirasi Kekuasaan Ikut Campur
Hasan tak ingin putusan MK itu menjadi prasangka buruk karena ketidaksukaan semata.
Hasan tak ingin putusan MK itu menjadi prasangka buruk karena ketidaksukaan semata.
Putusan MK Dikaitkan Dinasti Politik, Pengamat Nilai Terlalu Konspirasi Kekuasaan Ikut Campur
Mahkamah Kontitusi (MK) telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan MK itu dianggap publik sebagai kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Sentimen publik pun mencuat terkait politik dinasti.
Founder Cyrus Network Hasan Nasbi tak sependapat jika dianggap Presiden Jokowi ikut campur tangan mengenai putusan itu. Menurutnya, jangan dengan mudah menganggap sebuah hal adalah konspirasi bila tidak suka dengan kebijakan yang telah diputuskan.
"Itu terlalu konspirasi, gini kita tuh kalau gak suka sama sebuah kebijakan kita anggap ada konspirasi disana, kita gak bisa terima sebuah kebijakan kita anggap konspirasi disana," ujar Hasan saat dihubungi, Senin (23/10).
Hasan berpesan, jika sebuah putusan berlandaskan argumentasi kuat dan masuk akal maka suka tidak suka mesti diterima. Dia tak ingin putusan MK itu menjadi prasangka buruk karena ketidaksukaan semata.
"Kan kita nilai aja bahwa ini landasan hukumnya argumentasi nya masuk akal apa enggak, terlepas kita suka gak suka, masuk akal gak," ucapnya.
"Jangan nanti setiap kebijakan yang kita gak suka ada intervensi, jangan nanti kalau yang kita suka itu objektif dan kita gak suka itu kita kira intervensi, saya gak mau sampai kesanalah itu terlalu konspirasi," tambah Hasan.
Menurutnya, putusan MK itu merupakan hasil dari hak warga negara yang menggugat. Sehingga, tak perlu dicurigai sebagai intervensi kekuasaan.
Hasan pun mencontohkan perkara lainnya di MK tentang Pengujian Materiil UU Pemilu yang menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun.
"Coba sekarang itu lagi di sidangkan soal batas usia maksimal (70 tahun) ada kan lagi sidang kan, maksud saya kan berhak aja warga negara mengajukan gugatan gugatan kayak gitu, jadi gak usah dicurigai intervensi intervensi kekuasaan menurut saya," tutup Hasan.