Putusan MK Pengalaman Kepala Daerah Syarat Cawapres, Fenomena Dinasti Politik Bukan Gejala
Gugatan diajukan oleh oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Demikian diungkap Amnesty Internasional
Putusan MK Pengalaman Kepala Daerah Syarat Cawapres, Fenomena Dinasti Politik Bukan Gejala
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat minimal usia Capres Cawapres 40 tahun Pernah Jadi Kepala Daerah dianggap dinasti politik bukan lagi fenomena yang abu-abu.
Hal itu dibuktikan dengan keluarga Presiden Joko Widodo yang dinilai menikmati berbagai fasilitas negara yang ada.
"Fenomena politik dinasti, bukan lagi gejala tapi sudah menjadi fenomena yang nyata, bahwa sejumlah anak presiden, anak kepala negara, itu menikmati kekuasaan menikmati jabatan publik,dan juga fasilitas bisnis dari kelompok ketika bapaknya sedang berkuasa,"
kata Usman saat ditemui di kawasan Juanda, Jakarta Pusat (16/10).
merdeka.com
Menurut dia, keputusan MK akan hal tersebut sudah melewati ambang batas sebagai konstitusi tertinggi negara. Bukan hanya itu, Presiden pun, dianggap Usman sudah tidak malu-malu lagi untuk memprioritaskan dengan kedok kepentingan keluarga.
Pasalnya, dengan keputusan MK itu pun peluang anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming jadi terbuka luas untuk dapat menduduki kursi Cawapres.
"Presiden tanpa malu malu ingin memprioritaskan mengistimewakan kepentingan keluarganya, kepentingan anak-anaknya yang minim prestasi politik, minim pengalaman politik, untuk kemudian memperluas jabatan jabatan politiknya bukan hanya di level kota, tapi bahkan hingga level negara," terang dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan diajukan oleh oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.