Twit Gibran Usai MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres Cawapres jadi 35 Tahun: Awokwokwok
Gugatan PSI sebelumnya meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman.
Twit Gibran Usai MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres Cawapres jadi 35 Tahun: Awokwokwok
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Gugatan PSI sebelumnya meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dilayangkan oleh Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (10/11).
Usai MK menolak permohonan PSI, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memposting twit kocak. Nama Gibran sempat dikaitkan dengan putusan MK dan cawapres Prabowo Subianto.
"Awokwokwok,"
tulis Gibran diakhiri dengan emoticon tertawa gelak.
Setidaknya ada tujuh gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada hari ini di MK.
Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres ialah 35 tahun.
Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Petitumnya adalah meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Kelima, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Keenam, gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitumnya ialah meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
Ketujuh, gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.