PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan
Putusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
PKB menilai wacana perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden seperti dipaksakan.
PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai wacana perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden seperti dipaksakan. Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan putusan terkait gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada pekan depan.
Putusan tersebut disebut akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
"Kalau semisal Mas Gibran mau maju menjadi calon wakil presiden yang sudah digadang-gadang harus menjadi satu keputusan yang tidak mengambang spekulasi masyarakat," kata Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal di kantor DPP PKB, Selasa (10/10) malam.
"Namun kita menyayangkan kenapa keputusan ini dilakukan di ujung membuat satu keputusan yang seolah terpaksa diputuskan,"
sambungnya.
merdeka.com
PKB menghormati konsitusi bahwa semua warga negara punya hak untuk dipilih dan memilih. Namun yang disayangkan perubahan itu baru dilakukan menjelang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
"MK ini di ujung, satu sisi kenapa proses ini tidak dari jauh hari diatur oleh lembaga yang mengatur regulasi dari UU Pemilu, apakah perlu mengamandemen regulasinya tapi karena tugas MK menerima yang jadi keinginan kelompok masyarakat, sekarang ini segera berikan keputusan,"
kata Cucun.
merdeka.com
PKB pun tidak masalah apabila MK mengabulkan putusan tersebut. Apalagi kalau Gibran jadi maju sebagai calon wakil presiden. PKB tidak gentar.
"Silakan semua pun juga PKB kemudian koalisi kami di perubahan tidak sedikit pun merasa misalkan sekarang takut atau merasa gentar," kata Cucun.
MK menjadwalkan pembacaan putusan mengenai gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (16/10) mendatang.
"Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," bunyi keterangan jadwal persidangan dilihat dari situs resmi MK, Selasa (10/10).
Ada sejumlah gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada Senin (16/10) mendatang.
Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.
Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Petitumnya adalah meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Kelima, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Keenam, gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitumnya ialah
meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
Ketujuh, gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.