VIDEO: Komisi II Setujui Revisi PKPU, 'Restui' Gibran Maju Cawapres
MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun dan pernah jabat kepala daerah
MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun dan pernah jabat kepala daerah
DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres
Dalam putusan MK terkait batas usia Capres Cawapres 40 tahun juga pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan capres cawapres pernah menjadi kepala daerah.
Keempat, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
MK akhirnya memutus aturan batas usia capres dan cawapres dan syarat lain yang menentukan konfigurasi Pemilu 2024
Syarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden tetap 40 tahun dengan tambahan frasa sedang atau pernah menjabat jabatan kepala daerah.
Gibran lolos tahapan pendaftaran sebagai bakal calon wakil presiden, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil UU Pemilu terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
KPU merupakan sebuah lembaga negara yang tunduk pada Undang-Undang yang berlaku.
Mahkamah Konstitusi kembali menerima uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Pemil
Mahfud MD menyebut keputusan MK terkait batas usia Capres Cawapres bersifat mengikat.