VIDEO: Pendapat Jimly Jika Putusan MK Ubah Lagi Syarat Capres-Cawapres, Baru Berlaku 2029
Mahkamah Konstitusi kembali menerima uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Pemil
Pendapat Jimly Jika Putusan MK Ubah Lagi Syarat Capres-Cawapres, Baru Berlaku 2029
Mahkamah Konstitusi kembali menerima uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Pemilu yang mengatur syarat menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pemohonnya adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. Perkara akan mulai disidangkan perdana pada Rabu (8/11).
Dalam petitumnya, Brahma meminta frasa "Yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah" diubah menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi".
Sebelumnya, MK sudah mengeluarkan putusan Nomor 90 pada 16 Oktober 2023. Berkat putusan tarsebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming 36 tahun yang juga keponakan Hakim Konstitusi Anwar Usman dapat maju di Pilpres 2024.
Gibran diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto. Pasangan ini telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober lalu.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai jika nantinya Hakim Konstitusi merubah lagi syarat menjadi Capres dan Cawapres, putusannya akan berlaku untuk Pemilu 2029.