Respons Anies Soal Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun: Saya Percaya MK Memutus Sesuai Spirit Konstitusi
Jika gugatan batas minimal usia capres dan cawapres itu dikabulkan MK membuka peluang Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Batas usia capres dan cawapres itu digugat di MK.
Respons Anies Soal Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun: Saya Percaya MK Memutus Sesuai Spirit Konstitusi
Bakal Capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Rasyid Baswedan menanggapi usulan batas minimum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 35 tahun yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Anies percaya MK bakal mengambil keputusan yang berpihak pada konstitusi. "Saya sih percaya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan spirit konstitusi, itu aja," kata Anies usai kunjungan rutin ke Rumah Temu Relawan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Batas Usia Capres dan Cawapres Digugat ke MK
Diketahui, uji materi atau judicial review (JR) Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas minimal usia capres-cawapres tengah disidangkan di MK. Adapun uji materi ini diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, Partai Garuda dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023, dan sejumlah kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.
Keterangan Saksi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah menyampaikan keterangan dalam sidang pemeriksaan digelar MK pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin. DPR maupun pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai dan memutuskan nasib usulan perubahan batas minimal usia capres dan cawapres tersebut. Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Habiburokhman selaku perwakilan DPR saat menyampaikan keterangan di persidangan MK, memberikan sinyal parlemen menyetujui usulan perubahan batas minimum usia capres-cawapres.
Pertimbangan DPR Beri Sinyal Setuju Batas Minimal Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), pada rentang 2020 sampai dengan 2030, jumlah usia produktif meningkat mencapai dua kali lipat dari total jumlah usia penduduk Indonesia. Oleh karenanya, penduduk usia produktif ini kemudian hari dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional untuk menjadi pemimpin bangsa, termasuk sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Habiburokhman juga memberikan contoh sejumlah negara yang menetapkan batas minimal usia kepala negara yakni 40 tahun, seperti Singapura, Korea Selatan, Jerman, Filipina, dan Irak. "Dengan demikian, terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya," kata Habiburokhman, seperti dikutip Liputan6.com dari situs resmi MK, Rabu, 2 Agustus 2023.