Respons Gibran Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres: Belum Tentu Gol
Gibran mengaku tidak yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan tersebut.
Gibran mengaku tidak yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan tersebut.
Respons Gibran Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres: Belum Tentu Gol
Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka selalu dikaitkan dengan gugatan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gibran mengaku tidak yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan tersebut.
Gibran bicara soal gugatan di Mahkamah Konstitusi dalam tanya jawab bersama kader PSI Helmi Yahya. Awalnya, Gibran ditanya kemungkinan menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2024. "Dicalonkan siapa?" jawab Gibran ketika ditanya Helmi dalam forum diskusi Kopdarnas PSI di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8) malam. "PSI aja sudah jelas-jelas itu?" balas Helmi mengungkap ketertarikan mengusung Gibran.
Gibran mengaku terhalang umur untuk menjadi calon wakil presiden.
Umur putra Presiden Joko Widodo ini masih 35 tahun. Undang-Undang Pemilu mengatur usia minimal capres atau cawapres adalah 40 tahun.
Helmi kembali menjawab bahwa gugatan itu tengah diperjuangkan oleh PSI di Mahkamah Konstitusi.
Sontak, Gibran menyatakan ketidakyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan tersebut.
"Kan belum tentu gol juga," kata Gibran.
Helmi pun menanyakan kesiapan Gibran apabila ternyata Mahkamah Konstitusi mengambulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres tersebut.
Dibalas lagi oleh Gibran dengan pesimis. Dia tidak yakin bakal ada masyarakat yang memilihnya apabila menjadi calon wakil presiden.
"Takutnya nanti enggak ada yang milih," ucap Gibran.