Politisi PPP Sebut Putusan MKMK dan Hak Angket DPR Bisa Buka Pemakzulan Presiden
Menurutnya, pintu masuknya jika Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Jokowi dikenakan sanksi berat.
MKMK tengah melakukan pemeriksaan terkait putusan Mahkamah Konstitusi.
Politisi PPP Sebut Putusan MKMK dan Hak Angket DPR Bisa Buka Pemakzulan Presiden
Anggota DPR Fraksi PPP Syaifullah Tamliha menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan hak angket DPR bisa membuka pemakzulan presiden.
MKMK tengah melakukan pemeriksaan terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang membuat Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Tamliha memandang, apabila MKMK menemukan ada pertemuan yang diatur dan diskenariokan oleh presiden, maka DPR bisa mengajukan hak angket.
Arahnya bisa menuju pemakzulan presiden.
"Ya kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh presiden, itu bisa digunakan hak angket," ungkap Tamliha di DPR, Jakarta, Kamis (2/11).
merdeka.com
Apabila putusan MKMK tidak memuaskan publik, DPR bisa mengajukan hak angket.
Melalui hasil penyelidikan hak angket, Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan apabila ditemukan pelanggaran. Tetapi prosesnya memakan waktu yang lama.
"Ya pemakzulan melalui angket, itu memerlukan waktu yang lama kurang lebih enam bulan. Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR. Nah itu berarti DPD gabung tuh, ada 711 anggota MPR. Nah susah untuk menjadi setengahnya itu. Tetapi secara kalkulatif sih bisa," ungkap Tamliha.
merdeka.com
Menurutnya, pintu masuknya jika Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Jokowi dikenakan sanksi berat. Maka muncul dugaan kuat putusan MK itu untuk meloloskan Gibran yang merupakan anak presiden.
"Iya. artinya ada moral hazard untuk memasukan anak presiden menjadi wakil presiden, itu bisa jadi," ucapnya.
Tamliha menilai sejak awal putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres bermasalah. Karena konflik kepentingan Anwar Usman dan Jokowi.
"Jadi mereka yang berkonflik, misalnya saya punya saudara atau punya ponakan, nah sebaiknya hakim itu harus mundur," ujarnya.
"Dan itu sudah dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sebelumnya yang nomor 50. Kan begitu. Tetapi kenapa kemudian dia ikut ke (gugatan) 90 itu? Itu kan ada dua alasan dia, pertama sakit, kedua tidak memungkinkan dia karena itu menyangkut kerabat dia. Tentu salah satu di antara itu kan MKMK bisa memutuskan mana yang bisa dipercaya dari omongan Anwar Usman," papar Tamliha.