KPK Bicara Penanganan Laporan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi
Laporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Laporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
KPK Bicara Penanganan Laporan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Laporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Pelaporan ini dilakukan merujuk putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres. Dalam putusannya, MK mengabulkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
Pelapor menilai ada nepotisme dalam putusan tersebut. Sebab, Anwar Usman selaku ketua MK merupakan adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman Gibran.
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan," kata Erick S Paat di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10).
Respons KPK
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, KPK tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya.
KPK memastikan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan.
"Kami analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," ujar Ali.
KPK mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat di butuhkan diantaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada disekitarnya, tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lanjutannya," kata Ali.