Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme, Begini Reaksi Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Jokowi dilaporkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel.
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme, Begini Reaksi Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Jokowi mengatakan hal itu merupakan bagian dari proses demokrasi. Dia mengaku akan menghormati semua proses hukum tersebut.
"Ya itukan proses demokrasi di bidang hukum ya kita hormati semua proses itu," ujar Jokowi di Plataran Hutan Kota Senayan Jakarta, Selasa (24/10).
Sebelumnya, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro angkat bicara soal Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Juri menegaskan bahwa pihak yang melaporkan Jokowi dan keluarga harus membuktikkan tuduhannya.
"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia yamg harus membuktikan," jelas Juri kepada wartawan
Dia mengingatkan pihak-pihak yang dituduh atau dilaporkan ke KPK merupakan seorang kepala negara dan keluarga. Sehingga, Juri menekankan pelapor harus membuktikkan bahwa Jokowi dan keluarga betul-betul melakukan tindak pidana kolusi dan nepotisme seperti yang dituduhkan.
"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi, yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," tutur Juri.
Sebagai informasi, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran, hingga Kaesang kepada Pimpinan KPK, Senin (23/10/2023). Jokowi dan keluarga diduga telah tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Pelaporan ini dilakukan usai putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres. Dalam putusannya, MK mengabulkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.