Abraham Samad Dkk Temui Pimpinan KPK, Ini yang Dibahas
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat segera diusut.
Hal tersebut dinyatakan setelah dia bersama mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, Roy Suryo, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, pakar hukum tata negara Refly Harun usai bertemu dengan para pimpinan KPK terkini.
Menurut dia, banyak kasus melibatkan nama Mulyono yang dikaitkan dengan Jokowi. Seperti salah satu kasusnya yang sempat dilaporkan oleh dosen dari UNJ, Ubaidillah Badrun.
"Itu sudah dilaporkan dua tahun yang lalu. Kemudian kasus yang dilaporkan Pak Petrus dari TPDI. Kemudian dari teman-teman lain, Pak Marwan. Kemudian kasus-kasus yang dilaporkan, yang tadi kita diskusikan adalah kasus-kasus yang diduga, diduga melibatkan keluarga Mulyono, jadi kita diskusikan di dalam," kata Abraham di gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/10).
Menurut Samad, beberapa kasus tersebut sudah terpaut lama sehingga KPK sudah semestinya memiliki cukup bukti agar dapat ditingkatkan ke penyidikan.
"Tapi lagi-lagi dalam diskusi dengan pimpinan KPK ada hambatan-hambatan tertentu. Tapi yang jelas ada angin segar. Karena pimpinan KPK menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh kasus-kasus seperti yang tadi saya sampaikan," tegas Abraham.
"Ada kondisi-kondisi internal mungkin yang menjadi hambatan mereka ya. Menjadi hambatan mereka sehingga tidak secepat waktu jaman saya menyelesaikan masalah," sambung dia.
Ada pula kasus lain yang dibahasnya yakni adanya 'Blok Medan' dari kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga menyeret keluarga Jokowi.
"Dan kelihatannya ada kesepahaman ya antara kita dan pimpinan KPK bahwa ini memang ada dugaan, ada dugaan terjadinya peristiwa. Peristiwa tindak pidana sehingga ini harus ditindaklanjuti," tutur mantan Ketua KPK itu.