ICW Desak KY Turun Tangan Evaluasi Hakim MA soal Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Untungkan Kaesang
Putusan MA itu disebut-sebut sebagai upaya melanggengkan Kaesang maju Pilkada 2024
Putusan MA itu disebut-sebut sebagai upaya melanggengkan Kaesang maju Pilkada 2024
ICW Desak KY Turun Tangan Evaluasi Hakim MA soal Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Untungkan Kaesang
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan ketentuan baru tentang persyaratan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai, putusan tersebut memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi.
"Melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara," kata peneliti ICW, Seira Tamara dalam keterangannya, Sabtu (1/6).
Oleh karena itu, ICW mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi dan evaluasi hakim MK yang memutus keputusan tersebut.
"Dan melakukan pengecekan terhadap putusan dan hakim MA yang memutus," kata Seira.
Selain itu, ICW mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak masuk ke lubang yang sama seperti pada Pemilu 2024.
KPU agar menolak untuk mematuhi putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang jelas-jelas merupakan orkestrasi untuk menyukseskan dinasti politik Presiden Jokowi yang tidak landasan hukum yang memadai," kata Seira.
Seain itu, ICW juga minta Partai Politik bersikap kritis dan tidak turut melanggengkan dinasti politik.
"Dengan tidak mencalonkan figur yang memiliki afiliasi kekerabatan dan kekeluargaan dengan Presiden dan pejabat negara lainnya dalam kontestasi pilkada," kata dia.
"Masyarakat untuk menentang secara masif keputusan dan manuver politik yang dilakukan semata-mata demi melanggengkan dinasti Presiden Joko Widodo," pungkasnya