Respons Kaesang Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK: Pemimpin Tak Harus Jadi Capres atau Cawapres
Kaesang merasa tak masalah gugatan PSI terkait batas usia capres dan cawapres ditolak MK.
Kaesang merasa tak masalah gugatan PSI terkait batas usia capres dan cawapres ditolak MK.
Respons Kaesang Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK: Pemimpin Tak Harus Jadi Capres atau Cawapres
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan kader PSI.
Penggugat sebelumnya meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kaesang tak masalah gugatan PSI terkait batas usia capres dan cawapres ditolak MK. Menurut Kaesang, menjadi pemimpin tak harus berupa capres atau cawapres.
"Ya saya rasa pemimpin kan enggak harus misal jadi capres atau jadi cawapres," kata Kaesang di Cipta Hotel, Jalan Wahid Hasyim Nomor 53, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Melihat putusan MK tersebut, menurut Kaesang, Indonesia baru bisa menerima pemimpin muda pada lima sampai 10 tahun mendatang.
"Ya perlahan lah kita. Ya mungkin karena kita tadi ditolak, mungkin kita masih butuh waktu yang lebih sedikit lebih lama untuk menjadi pemimpin tertinggi di Indonesia," ujar Kaesang.
MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
MK sebelumnya menolak gugatan batas usia capres dan cawapres diajukan PSI. Gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam gugatannya, pemohon meminta usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (10/11).
Setidaknya ada 7 gugatan di MK yang diputuskan hari ini terkait batas usia capres-cawapres.
Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres ialah 35 tahun.
Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman penyelenggara negara.
Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa. Petitumnya adalah meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Kelima, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Keenam, gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitumnya ialah meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
Ketujuh, gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.