![Gibran Menolak Berkomentar Putusan MA yang Berpotensi Perkuat Dinasti Jokowi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/3/1717391260411-pprm1.jpeg)
Gibran Menolak Berkomentar Putusan MA yang Berpotensi Perkuat Dinasti Jokowi
Gibran yang juga kakak kandung Kaesang menyebut, keputusan maju atau tidak ada di tangan adik bungsunya itu.
Gibran yang juga kakak kandung Kaesang menyebut, keputusan maju atau tidak ada di tangan adik bungsunya itu.
Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan mengenai syarat usia calon kepala daerah membuka jalan untuk memuluskan dinasti politik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024 mengatur syarat minimal usia calon kepala daerah berlaku saat pelantikan. Dampaknya, putra Jokowi, Kaesang Pangarep bisa menjadi kandidat di Pilgub DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
Terkait dinasti politik Jokowi, Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar.
"Kan udah saya jawab kemarin waktu di Balekambang (Taman Balekambang Solo), ya?" kata Gibran singkat, Minggu (2/6).
Sebelumnya, Gibran yang juga kakak kandung Kaesang menyebut, keputusan maju atau tidak ada di tangan adik bungsunya itu.
"Tanya Kaesang," ujar Gibran saat ditemui wartawan di Taman Balekambang, Kamis (30/5).
Terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur, Gibran kembali menyerahkan kepada Kaesang dan PSI.
"Oh ya keputusannya di Kesang untuk maju atau tidaknya ya. Tanyakan aja. tanyakan ke teman-teman PSI," katanya.
Dengan keputusan MA tersebut Gibran juga tak memungkiri jika saat ini sangat terbuka luas kesempatan anak muda untuk berkiprah di dunia politik dan berpeluang menjadi kepala daerah.
"Ada, terbuka luas untuk semua ya," ucapnya.
Untuk diketahui, Peneliti ICW Seira Tamara menyebutkan, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur lewat perubahan aturan itu. Sebagaimana sang kakak, Gibran Rakabuming, yang menjadi calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan.
“Seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90 kemarin yang menjadikan Gibran dapat berkontestasi di Pemilu 2024, putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara,” kata Seira dalam siaran pers, Sabtu (1/6).
Seira pun membeberkan ada sejumlah hal yang janggal dalam putusan MA. Pertama, ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih dinilai tak berdasar dan mengada-ada.
Kejanggalan kedua, MA memutus perkara uji materi itu begitu cepat yakni hanya tiga hari. Ketiga, ia menduga MA mengintervensi kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam membentuk regulasi tanpa justifikasi yang memadai.
Kritikan berdatangan untuk Gibran Rakabuming Raka dalam aksinya di Debat ke-4 Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPeneliti ICW Seira Tamara menyebutkan, Kaesang bisa maju sebagai calon gubernur lewat perubahan aturan itu
Baca SelengkapnyaWarga yang baru melihat Gibran sampai berteriak menyambut kedatangan putra Jokowi itu.
Baca SelengkapnyaTKN menyebut, semua pihak memiliki strategi masing-masing dalam kontestasi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGibran menilai pertemuan tersebut merupakan langkah baik yang dilakukan oleh para petinggi partai untuk menjaga silaturahmi dan komunikasi.
Baca SelengkapnyaGibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut.
Baca SelengkapnyaGibran meminta awak media untuk bertanya kepada yang mengusulkan.
Baca SelengkapnyaKetua Umum MKRG, Adies Kadir menilai Jokowi dan Gibran tidak mungkin mengacak-acak Golkar
Baca SelengkapnyaPenggunaan singkatan untuk bertanya kepada lawan digunakan Jokowi saat debat capres 2014 menghadapi Prabowo.
Baca Selengkapnya