Gibran Menolak Berkomentar Putusan MA yang Berpotensi Perkuat Dinasti Jokowi
Gibran yang juga kakak kandung Kaesang menyebut, keputusan maju atau tidak ada di tangan adik bungsunya itu.
Gibran yang juga kakak kandung Kaesang menyebut, keputusan maju atau tidak ada di tangan adik bungsunya itu.
Gibran Menolak Berkomentar Putusan MA yang Berpotensi Perkuat Dinasti Jokowi
Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan mengenai syarat usia calon kepala daerah membuka jalan untuk memuluskan dinasti politik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024 mengatur syarat minimal usia calon kepala daerah berlaku saat pelantikan. Dampaknya, putra Jokowi, Kaesang Pangarep bisa menjadi kandidat di Pilgub DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
Terkait dinasti politik Jokowi, Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar.
"Kan udah saya jawab kemarin waktu di Balekambang (Taman Balekambang Solo), ya?" kata Gibran singkat, Minggu (2/6).
Sebelumnya, Gibran yang juga kakak kandung Kaesang menyebut, keputusan maju atau tidak ada di tangan adik bungsunya itu.
"Tanya Kaesang," ujar Gibran saat ditemui wartawan di Taman Balekambang, Kamis (30/5).
Terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur, Gibran kembali menyerahkan kepada Kaesang dan PSI.
"Oh ya keputusannya di Kesang untuk maju atau tidaknya ya. Tanyakan aja. tanyakan ke teman-teman PSI," katanya.
Dengan keputusan MA tersebut Gibran juga tak memungkiri jika saat ini sangat terbuka luas kesempatan anak muda untuk berkiprah di dunia politik dan berpeluang menjadi kepala daerah.
"Ada, terbuka luas untuk semua ya," ucapnya.
Untuk diketahui, Peneliti ICW Seira Tamara menyebutkan, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur lewat perubahan aturan itu. Sebagaimana sang kakak, Gibran Rakabuming, yang menjadi calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan.
“Seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90 kemarin yang menjadikan Gibran dapat berkontestasi di Pemilu 2024, putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara,” kata Seira dalam siaran pers, Sabtu (1/6).
Seira pun membeberkan ada sejumlah hal yang janggal dalam putusan MA. Pertama, ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih dinilai tak berdasar dan mengada-ada.
Kejanggalan kedua, MA memutus perkara uji materi itu begitu cepat yakni hanya tiga hari. Ketiga, ia menduga MA mengintervensi kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam membentuk regulasi tanpa justifikasi yang memadai.