Lebih Muda Mana Batas Usia Pensiun di Indonesia dengan Malaysia dan AS? ini Jawabannya
Mulai tahun 2025, batas usia pensiun resmi di Indonesia akan meningkat menjadi 59 tahun.
Mulai tahun 2025, batas usia pensiun di Indonesia resmi meningkat menjadi 59 tahun. Dengan demikian, pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat jaminan pensiun saat mencapai usia tersebut atau saat mereka berhenti bekerja, dengan waktu maksimal 3 tahun setelah usia pensiun, yaitu 62 tahun.
Selain itu, batas usia pensiun ini telah mengalami beberapa kali peningkatan, setiap tiga tahun sekali. Usia pensiun sebelumnya ditetapkan menjadi 57 tahun pada tahun 2019, lalu meningkat menjadi 58 tahun pada tahun 2022, dan kini menjadi 59 tahun.
-
Kapan usia pensiun naik? Kenaikan usia pensiun dari 58 menjadi 59 tahun akan mulai diterapkan pada tahun 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015.
-
Kenapa usia pensiun dinaikkan? Kebijakan ini disusun untuk menyesuaikan diri dengan perubahan demografi serta kebutuhan akan jaminan sosial.
-
Negara mana yang cocok untuk pensiun? Menurut forbes.com, terdapat tiga negara di Asia yang menonjol sebagai tujuan ideal untuk pensiun.
-
Apa keuntungan pensiun di Bali? Bali dikenal dengan pantainya yang indah, pemandangan tropis yang menawan, dan budaya yang unik, tetapi sikap baik serta penghormatan terhadap orang tua juga menambah daya tarik pulau ini.
-
Siapa yang mendapat manfaat dari sistem pensiun di Indonesia? Sistem pensiunnya terdiri dari beberapa komponen utama: 1. Pensiun berbasis penghasilan untuk pegawai negeri sipil. 2. Skema manfaat pasti (DB) dan iuran pasti (DC) untuk pekerja sektor swasta. 3. Program Jaminan Sosial Pemerintah, skema berbasis DC yang wajib dengan kontribusi dari pemberi kerja dan karyawan.
-
Kapan nasabah kaya mulai merencanakan pensiun? Namun, riset HSBC menunjukkan bahwa 32 persen dari mereka masih belum memiliki rencana pensiun yang komprehensif.
Rencana kenaikan ini akan berlanjut setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043. Dengan diperpanjangnya batas usia pensiun, pekerja di Indonesia memiliki kesempatan lebih besar untuk mengumpulkan dana pensiun yang cukup.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa manfaat program jaminan pensiun akan meningkat setiap tahun tanpa adanya kenaikan iuran.
Namun, meskipun ada peningkatan ini, batas usia pensiun di Indonesia masih tergolong lebih awal dibandingkan dengan banyak negara lainnya. Ekonom dan pakar kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat, menyatakan bahwa peningkatan batas usia pensiun bukanlah hal yang baru di dunia.
Beberapa negara maju dan negara-negara di kawasan ASEAN telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa, menyesuaikan dengan perubahan demografi serta tantangan ekonomi yang dihadapi. Sebagai contoh, Singapura berencana untuk menaikkan usia pensiun dari 63 tahun menjadi 65 tahun pada tahun 2030.
Sementara Malaysia telah menetapkan usia pensiun di angka 60 tahun sejak tahun 2013. Meskipun demikian, Achmad mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak dapat diterapkan secara seragam di semua negara.
"Setiap negara memiliki usia harapan hidup dan tingkat kesejahteraan usia produktif yang berbeda. Sehingga penerapan kebijakan ini harus disesuaikan dengan kondisi lokal," kata Achmad Nur Hidayat kepada Liputan6.com, seperti yang dikutip pada Kamis (16/1/2025).
Jika Dibandingkan dengan Negara Lain
Di kawasan ASEAN dan Asia, batas usia pensiun di Indonesia saat ini tergolong lebih muda dibandingkan dengan negara-negara lain. Sebagai contoh, Malaysia dan Thailand menetapkan batas usia 60 tahun, Vietnam 61 tahun, Singapura 63 tahun, dan Filipina 65 tahun. Negara-negara di Asia Timur seperti China, Korea Selatan, dan Korea Utara juga memiliki batas usia pensiun yang sama, yaitu 60 tahun.
Sementara itu, Jepang, yang dikenal sebagai Negeri Matahari Terbit, memiliki batas usia pensiun yang lebih tinggi, yaitu 64 tahun. Menurut data dari OECD, penetapan batas usia pensiun di berbagai negara dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut meliputi kondisi ekonomi, perbedaan waktu mulai bekerja, serta permintaan pasar dan kebijakan yang berlaku di masing-masing negara.
Oleh karena itu, beberapa negara di Uni Eropa seperti Norwegia, Islandia, Denmark, dan Belanda menetapkan batas usia pensiun tertinggi, yaitu 67 tahun. Di sisi lain, beberapa negara maju seperti Amerika Serikat menetapkan batas usia pensiun di angka 66 tahun, sementara Kanada berada di angka 65 tahun.
Apakah Peningkatan Usia Pensiun Sejalan dengan Bertambahnya Harapan Hidup?
Batas usia pensiun di Indonesia resmi diubah menjadi 59 tahun yang akan berlaku mulai tahun 2025. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Penting untuk dicatat bahwa usia pensiun adalah saat peserta mulai menerima manfaat dari jaminan pensiun, bukan saat mereka berhenti bekerja.
Pekerja yang telah mencapai usia pensiun tetapi masih aktif bekerja memiliki opsi untuk memilih kapan mereka ingin mulai menerima manfaat pensiun, baik saat mencapai usia pensiun atau ketika mereka berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.
Selama sepuluh tahun terakhir, batas usia pensiun rutin mengalami kenaikan setiap tiga tahun. PP 45/2015 menetapkan usia pensiun pertama kali di angka 56 tahun. Kemudian, pada 1 Januari 2019, batas usia pensiun diperpanjang menjadi 57 tahun.
Selanjutnya, pada tahun 2022, usia pensiun kembali naik menjadi 58 tahun, dan kini ditetapkan menjadi 59 tahun. Dengan demikian, perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyesuaikan program jaminan pensiun dengan kebutuhan masyarakat.
Belum Bisa Cover Pekerja
Kenaikan usia pensiun akan berlanjut setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043. Salah satu alasan utama untuk peningkatan ini adalah bertambahnya usia harapan hidup masyarakat.
Usia harapan hidup di Indonesia meningkat dari 62,5 tahun pada tahun 1990 menjadi 74,2 tahun pada tahun 2024. Bagi mereka yang berhak mengambil dana pensiun pada usia 59 tahun, akan menerima tabungan dari iuran jaminan pensiun yang terdiri dari 3 persen, yaitu 2 persen dari kontribusi pengusaha dan 1 persen dari kontribusi pekerja. Manfaat pensiun yang diterima berkisar antara Rp 393.500 hingga Rp 4.718.200.
Namun, kebijakan mengenai batas usia pensiun ini masih dianggap belum cukup untuk melindungi semua pekerja. Hal ini disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, yang menekankan pentingnya perhatian terhadap pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum mencapai usia pensiun.
Dengan situasi ini, banyak pekerja yang merasa khawatir akan masa depan mereka setelah kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, perlu adanya solusi yang lebih komprehensif untuk melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.