Pencairan Uang Pensiun Baru Bisa Dilakukan di Usia 59 Tahun Mulai 2025, Ini Dampak dan Tantangan bagi Pekerja
Ada dua fokus yang perlu diperhatikan dari kenaikan pencairan usia pensiun.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun.
Menanggapi hal itu, menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) , Mirah Sumirat menilai ada dua sisi yang perlu diperhatikan dari kebijakan ini.
Pertama, pekerja ataupun buruh memiliki kepastian pekerjaan dengan masih menerima upah. Kedua, produktivitas yang mulai menurun.
Dia berujar, bekerja dengan usia senja sedikitnya akan mempengaruhi produktifitas, khususnya pekerjaan yang mengandalkan fisik.
Mirah juga mempertanyakan pekerja yang sudah terlanjur mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di awal atau sebelum memasuki usia pensiun.
"Ini perlu di carikan solusinya sehingga tidak merugikan Pekerja/Buruh," kata Mirah dalam keterangannya, Kamis (9/1).
Belum lagi terjadi permasalahan lainnya yaitu masih banyak perusahaan yang belum mematuhi Peraturan perundangan dalam hal penetapan usia pensiun. Banyak Perusahaan yang menetapkan usia pensiun Pekerja/buruh nya di bawah usia pensiun yang telah diatur oleh Perundangan.
"Ada perusahaan yang menetapkan usia pensiun bagi pekerja/buruhnya di usia 40 tahun, 45 tahun, 50 tahun, 55 tahun, yang intinya di bawah usia pensiun yang telah di tetap kan sesuai peraturan perundangan. Parahnya lagi hal ini Perusahaan mengatur di Dalam Perjanjian Kerja Bersama," tegasnya.
Tindak Perusahaan Nakal
Dia mengatakan seharusnya ini menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah agar menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran perundangan. Selain uang pensiun yang begitu lama diterima juga jumlahnya tidak memadai alias sangat kecil.
Mirah bilang rekomendasi dari ILO system dari dana pensiun memberikan penggantian penghasilan yang memadai sehingga pekerja bisa mempertahankan hidup layak setelah pekerja pensiun.
Besaran jumlah penggantian pensiun sekitar 40 persen hingga 60 persen dari pendapatan terakhir Pekerja sebelum mereka pensiun, hal ini berdasarkan perinsip pada saat pensiun harus bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, papan, dan untuk kebutuhan lainnya.
Tetapi terjadi saat ini dana pensiun yang diterima paling sedikit didapatkan sebesar Rp300.000 untuk setiap bulan dan paling banyak didapatkan sebesar Rp3.600.000 per bulan. Dan besaran manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan Tingkat inflasi umum Tahun sebelumnya, pasal 18 ayat 3.
"Jaminan sosial yang baik dan layak bagi Pekerja/Buruh memberikan manfaat yang sangat banyak bagi Pekerja/Buruh setelah tidak bekerja, Pekerja/Buruh sudah membayar pajak pada saat dia masih produktif tentu hal itu harus di kembalikan pada saat mereka sudah tidak mampu bekerja sehingga bisa hidup layak. Pekerja/Buruh sangat berjasa dalam membangun ekonomi suatu bangsa rakyat sejahtera maka negara menjadi kuat," tutup Mirah.