Pensiun Usia 59 Tahun Bukan Berarti Waktu Berhenti Bekerja, tapi Baru Menerima Jaminan Pensiun
Saat ini besaran iuran JP sebesar 3 persen terdiri dari 2 persen iuran pengusaha dan 1 persen iuran pekerja.
Kenaikan usia pensiun pekerja di tahun 2025 menjadi 59 tahun menjadi perbincangan hangat di media sosial. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menyampaikan dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha.
"Kenaikan usia pensiun tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha," kata Indah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1).
Indah menyebut kondisi Kesehatan Keuangan Program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, diproyeksikan akan defisit di tahun 2075.
Saat ini besaran iuran JP sebesar 3 persen terdiri dari 2 persen iuran pengusaha dan 1 persen iuran pekerja, dengan manfaat pensiun saat ini terendah sebesar Rp393.500 dan tertinggi sebesar Rp4.718.20.
Dia mengaku pihaknya saat ini sedang melakukan pembahasan untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia dengan leading sektor Kemenkeu sebagai amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population," tutur Indah.
Sudah Naik Tiga Kali
Terkait kenaikan usia, Indah pun menjelaskan pengaturan mengenai kenaikan usia pensiun telah ada dan berjalan sejak tahun 2015, yang mengacu pada amanat Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
"Tahun 2025 merupakan kali ketiga kenaikan usia pensiun sejak lahirnya peraturan pemerintah tersebut yakni tahun 2019, 2022, dan 2025," imbuhnya.
Dia menegaskan usia pensiun dalam PP tersebut dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP).
Adapun filosofi pengaturan usia pensiun yaitu batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia dan memperhatikan ketahanan dana program.