Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023–2028.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang. Hasto heran, pelanggaran kekuasaan dan etika yang dilakukan Anwar Usman selama memimpin MK justru dimaklumi PTUN.
“Itu kan pelanggaran etika, implikasinya sangat luas,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Rabu (14/8).
Hasto menduga, ada intervensi di balik keputusan PTUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. Namun, dia enggan menyebut siapa yang diduga melakukan intervensi terhadap PTUN.
“Ini tidak mungkin terjadi tanpa intervensi hukum,” ucap Hasto.
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan hakim konstitus Anwar Usman. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN Jakarta, dikutip Selasa (13/8).
PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah. Sehingga, PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN itu.
Nama Anwar Usman Diperbaiki
PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi. Namun, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.
Meski begitu, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.