Janggal Gugatan Anwar Usman ke PTUN
Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028
Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028
Janggal Gugatan Anwar Usman ke PTUN
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PusaKo) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, Anwar Usman hanya memperburuk citranya dalam upaya gugatan terhadap pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK.
Diketahui, Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
Atas pengangkatan itu, Anwar Usman protes. Dia melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Feri menegaskan, gugatan itu hanya menambah tinggi ‘tempat jatuh’ bagi Anwar Usman.
"Dia sudah terbukti oleh sidang MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) melanggar etik, publik melihat betapa kecurangan di depan mata karena sulit diingkari bahwa yang dia perjuangkan adalah kepentingan keponakannya untuk menjadi cawapres," ujar Feri, Selasa (28/11).
Feri melanjutkan, langkah Anwar itu adalah jalan yang janggal. Karena tidak mungkin, perbaikan peradilan konstitusi yang dipimpin oleh MK, dilakukan melalui pengadilan yang berada dibawah pengadilan lain yakni Mahkamah Agung (MA).
Jadi, seolah-olah masalah di dalam MK mau diselesaikan melalui PTUN yang berada di bawah MA.
"Jangan-jangan, pengadilan lain yang sudah direkayasa juga, hendak memperbaiki kesalahan adik ipar Presiden melalui PTUN," ujar Feri.
Feri juga mengingatkan, PTUN punya masalah serius terkait putusan penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri.
“Dan bukan tidak mungkin, PTUN juga akan menjadi alat rekayasa yang sama dalam perpolitikan yang terjadi di MK," tambah Feri.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke PTUN Jakarta.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelumnya juga mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK penggantinya.
Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.