Mahkamah Konstitusi (MK) membalas surat keberatan diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, surat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
"Telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH. Pada prinsipnya pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Enny dalam keterangan tertulis, Kamis (23/11).