MK Balas Protes Anwar Usman, Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Aturan
Surat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Surat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
MK Balas Protes Anwar Usman, Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Aturan
Mahkamah Konstitusi (MK) membalas surat keberatan diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, surat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
"Telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH. Pada prinsipnya pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Enny dalam keterangan tertulis, Kamis (23/11).
Surat balasan MK itu telah dikirimkan kepada kuasa hukum Anwar Usman pada Kamis (23/11) hari ini.
Enny menambahkan, penentuan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan secara mufakat. Bahkan dalam penentuan itu Anwar Usman juga hadir.
"Serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat aketua MK yang baru, juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman," tambah Enny.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebelumnya mengajukan keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikannya. Anwar Usman mengajukan keberatan pada 15 November 2023.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan surat tersebut disampaikan tiga kuasa hukum Anwar Usman. Hanya saja, Enny tak menjelaskan identitas ketiga kuasa hukum adik Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman tertanggal 15 November 2023," kata Enny kepada Liputan6.com, Rabu (22/11).