MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Selain itu, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono menegaskan status Suhartoyo masih sebagai Ketua MK yang sah.
"Kan tidak serta-merta putusan itu berlaku. Jadi, putusan ini kan belum inkracht. Selama 14 hari ya belum ada perubahan apa pun," kata Fajar. Dikutip dari Antara, Rabu (14/8).
Dalam rentang waktu itu, MK akan mempelajari salinan putusan PTUN Jakarta, terutama terkait pertimbangan putusan (ratio decidendi). Namun demikian, MK untuk sementara menyatakan sikap banding, sebagaimana hasil RPH Rabu ini.
"Pagi tadi RPH sudah selesai dan tadi diputuskan MK akan banding terhadap putusan PTUN Nomor Perkara 604 itu," terangnya.
MK memastikan gugatan Anwar Usman yang dikabulkan sebagian oleh PTUN Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak mengganggu kinerja para hakim konstitusi.
"Kalaupun ada ya situasi kebatinan tertentu ya, mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK," ucapnya.
Fajar menjelaskan penanganan perkara di MK tetap berjalan sebagaimana mestinya. Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus suatu perkara juga tidak terhalang adanya putusan PTUN tersebut.
"Hanya beliau-beliau yang tahu kalau suasana kebatinan. Tapi nyatanya 'kan semua proses penanganan perkara berjalan semua, ya. Putusan, sidang, semuanya 'kan berjalan semua. RPH juga, pengambilan keputusan, berjalan semua," ucapnya.
Selain itu, Fajar memastikan tidak ada pengucilan terhadap hakim tertentu. "Saya kira enggak ada," katanya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima di Jakarta, Selasa (14/8).
PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK batal atau tidak sah.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028," bunyi putusan tersebut.
PTUN juga mewajibkan Mahkamah Konstitusi, selaku Tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.
Di sisi lain, permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula turut dikabulkan.
Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.