Harapan Anies untuk Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Sosok ketua MK yang menggantikan Anwar Usman harus bisa menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.
Sosok ketua MK yang menggantikan Anwar Usman harus bisa menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.
Harapan Anies untuk Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi diberikan waktu 2x24 jam untuk memilih ketuanya yang baru. Terhitung sejak pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, hari ini akan dilakukan pemilihan.
Sebelumnya Anwar Usman dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena diputuskan melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan usia minimum capres-cawapres.
Bakal Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan berharap proses pemilihan ketua MK yang baru berjalan dengan lancar.
"Mudah-mudahan prosesnya berjalan baik dengan lancar," kata Anies saat menghadiri Rakernas LDII 2023 di kawasan Lubang Buaya, Jakarta, Kamis (9/11).
Anies mengharapkan sosok ketua MK yang menggantikan Anwar Usman bisa menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.
"Hasilnya bisa menghadirkan kepemimpinan yang makin bisa menjaga marwah Mahkamah salah satu tertinggi di Republik ini," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Agung (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," sambungnya.
Jimly juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," katanya.