Dasco: Kalau Sampai Pendaftaran Calon Kepala Daerah RUU Pilkada Belum Disahkan, Kita Ikut Putusan MK
DPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, jika Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) belum disahkan sampai pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang, maka aturan yang akan digunakan yakni keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah. Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.
"Nah seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," kata Dasco, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Lebih lanjut, Dasco pun menegaskan, bahwa tahapan yang dilakukan DPR RI dalam membahas revisi undang-undang Pilkada sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Begini kita ada mekanisme kita harus ikuti aturan dan tata tertib yang berlaku kalau enggak nanti dibilang DPR kok enggak ikut aturan, ada apa nih? Kan begitu sehingga kita harus hitung bener. Dan apa yang kami lakukan kemarin-kemarin itu sesuai dengan mekanisme dan tata aturan yang berlaku tentang revisi undang-undang pilkadanya," ujar dia.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang ditunda.
Hal itu, disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat paripurna, Kamis (22/8).
"89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untiuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco, dalam rapat sambil mengetuk palu.