Laksda Kresno Gugat UU TNI ke MK, Minta Masa Pensiun Perwira jadi 60 Tahun
Bila tidak, Laksda Kresno dalam hasil penelitiannya meminta agar pensiun prajurit 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
Gugatan dilayangkan oleh enam perwira.
Laksda Kresno Gugat UU TNI ke MK, Minta Masa Pensiun Perwira jadi 60 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan dilayangkan Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro beserta lima pemohon lain. Gugatan berisi permintaan masa pensiun prajurit TNI di usia 60 tahun. Gugatan yang diterima pada Kamis (10/8) lalu, turut mendaftarkan enam penggugat yakni Laksda Kresno, Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto.
"Permohonan Pengujian Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tulis berkas gugatan judicial review yang dilansir dari website MK, Jumat (18/8).
Lewat kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa mereka turut menguji Pasal 53 UU TNI yang berbunyi: "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama," katanya. Alasan gugatan ini, dijelaskan berdasarkan hasil penelitian dari Laksda Kresno atas batas usia pensiun prajurit sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 UU 34/2004 yang dianggap tidak mendasar.
"Tidaklah mendasarkan pada dasar filosofis ataupun sosiologis yang kuat. Sementara berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan pemohon I terhadap Batas Usia Pensiun Prajurit TNI berdasarkan dasar filosofis dan terutama dasar sosiologis yang berdasarkan pada fakta-fakta serta data- data yang dihimpun adalah terdapat angka usia 60 Tahun," kata Viktor.
Bila tidak, Laksda Kresno dalam hasil penelitiannya meminta agar pensiun prajurit 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Dengan catatan apabila prajurit tersebut masih dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara. "Para pemohon memohon kepada MK untuk menguji dan mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas Pasal 53 UU 34/2004 dengan memperhatikan dalil-dalik pengujian di atas berdasarkan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat 3, Pasal 30 ayat 2, dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945," ujarnya
Bahkan, kata Viktor, contoh nyatanya adalah Laksda Kresno selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI yang saat ini telah berusia 56 Tahun, dan sebagai Prajurit TNI akan diberhentikan dengan hormat (pensiun) pada usia 58 Tahun. "Sementara secara Kesehatan jasmani pemohon I masih sangat sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan. Sehingga pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga pada usia 60 Tahun," kata Victor.
Selain itu, dalam berkas gugatan ini juga turut melampirkan beberapa contoh abdi negara lain yang pensiunnya lebih tinggi dari usia pensiun anggota TNI saat ini. Seperti Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, dan hakim. Ketentuan-ketentuan itu memungkinkan batas usia pensiun bisa mencapai 60 tahun, bahkan paling tinggi 70 tahun, yakni hakim agung. "Ketentuan Pasal 53 UU 34/2004 dalam mengatur batas usia pensiun sangat tidak sepadan atau setidak-tidaknya timpang terlampau jauh dengan ketentuan usia pensiun profesi abdi negara lainnya (Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, hakim)," kata Victor.
Oleh sebab itu, dalam petitum gugatan ini turut meminta agar seorang prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun. Sehingga gugatan ini turut menyasar Pasal 53 UU TNI saat ini yang berbunyi "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Pasal itu diusulkan berubah menjadi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun."
Pernah Ditolak MK
Sekedar informasi pada Selasa (29/3/2022) silam, MK ternyata sempat menolak permohonan perpanjangan masa pensiun prajurit TNI. Hal itu sebagaimana keputusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang atas pendapat Mahkamah.