DPR dan Pemerintah Sepakat Usia Pensiun Jenderal TNI Bintang 4 Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun
Masa pensiun pati TNI bintang empat boleh diperpanjang 2 kali masing-masing satu tahun.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengungkapkan, dalam pembahasan revisi undang-undang TNI terdapat aturan untuk usia pensiun perwira tinggi bintang empat yakni maksimal 63 tahun.
"Yang pertama kalau dia berpangkat bintang 4 di umur 63 itu sudah harus pensiun," kata TB Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Namun, masa pensiun pati TNI bintang empat boleh diperpanjang 2 kali masing-masing satu tahun. Sehingga, batas usia pensiun pati bintang empat maksimal 65 tahun.
"Tapi kalau negara membutuhkan, misalnya saja saya ambil contoh dia itu Panglima TNI, kemudian ini menjelang pemilu, sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang, jadi begitu. Dan hanya boleh di perpanjang 2 kali masing-masing 1 tahun. Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai," ujar dia.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin mengungkapkan, jika aturan tersebut sudah diputuskan dalam rapat panja yang digelar akhir pekan lalu oleh Komisi I DPR RI dan pemerintah.
"Iya (sudah diketok di rapat panja)" jawabnya singkat.
Bocoran Hasil Rapat RUU TNI di Hotel Mewah
Sebelumnya beredar draf hasil rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Dalam draf itu tercantum batas usia pensiun prajurit TNI, kebijakan dan strategi pertahanan, hingga penempatan di jabatan sipil.
Pada Pasal 53 misalnya, batas usia pensiun perwira tinggi bintang tiga paling tinggi 62 tahun. Sementara bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun.
Sedangkan pada Pasal 47 disebutkan, prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bodang Politik dan Keamanan Negara, Kejaksaan, hingga Mahkamah Agung (MA).
"Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung," bunyi poin 1 Pasal 47.