Lengkap, Ini Kesepakatan DPR dan Pemerintah Terkait Perpanjangan Batas Usia Pensiun TNI
Komisi I DPR dan pemerintah sepakat, dalam revisi undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, diatur penambahan batas usia pensiun prajurit.

Komisi I DPR dan pemerintah sepakat, dalam revisi undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), diatur penambahan batas usia pensiun prajurit TNI, yang tertuang dalam pasal 53.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan, dalam pasal 53 mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara.
Sementara, dalam Revisi UU TNI berdasarkan naskah DIM, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.
"Yang pertama kalau dia berpangkat bintang 4 di umur 63 itu sudah harus pensiun. Tapi kalau negara membutuhkan, misalnya saja saya ambil contoh dia itu Panglima TNI, kemudian ini menjelang pemilu, sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang, jadi begitu. Dan hanya boleh di perpanjang 2 kali masing-masing 1 tahun. Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai," kata TB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).