Tiba-Tiba di Telepon Pinjol dan Tidak Nyaman Nomor Dijadikan Kontak Darurat? Segera Lakukan Hal Ini
Dengan kata lain, jika nomor telepon dijadikan nomor darurat oleh orang lain tanpa persetujuan, pemilik nomor akan sering menerima panggilan.
Nomor darurat menjadi nomor yang dapat dihubungi selain nomor si peminjam ketika pembayaran sudah jatuh tempo.
Tiba-tiba di Telepon Pinjol dan Tidak Nyaman Nomor Dijadikan Kontak Darurat? Segera Lakukan Hal Ini
Tiba-tiba di Telepon Pinjol dan Tidak Nyaman Nomor Dijadikan Kontak Darurat? Segera Lakukan Hal Ini
Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat. Tetapi, di balik kemudahannya ada hal-hal yang dapat menimbulkan masalah, seperti penggunaan kontak darurat tanpa persetujuan pemilik nomor.
Nomor darurat menjadi nomor yang dapat dihubungi selain nomor si peminjam ketika pembayaran sudah jatuh tempo. Dengan kata lain, jika nomor telepon dijadikan nomor darurat oleh orang lain tanpa persetujuan, pemilik nomor akan sering menerima panggilan atau pesan mengganggu dari pihak pinjol.
Melansir dari berbagai sumber pada, Selasa(4/6) penggunaan nomor telepon pribadi sebagai kontak darurat tanpa izin untuk pinjol cukup meresahkan, karena banyak orang yang menjadi korban gangguan akibat hal ini.
Sebagai pemilik nomor yang dijadikan kontak darurat tentu saja mempunyai hak atas nomor telepon dan keamanan data pribadi, serta rasa waspada terhadap penyalahgunaan data dan informasi.
1. Hubungi Call Center
Hubungi call center dan mintalah mereka untuk menghapus atau memblokir dari daftar kontak darurat yang dicantumkan pada data mereka. Sampaikan bahwa tidak memiliki niat untuk menggunakan layanan mereka, tidak ada kaitannya dengan peminjam dan akan melaporkan jika terus mengganggu kenyamanan.
2. Blokir Nomor Debt Collector
Jika tidak ingin memperpanjang urusan atau menghemat energi, pemilik nomor yang dijadikan kontak darurat yang juga dapat langsung memblokir nomor pinjol yang menghubungi, atau aktifkan fitur blokir dari ponsel untuk otomatis menghindari panggilan atau pesan dari nomor yang tidak dikenal.
3.Laporkan Kepada OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia telah mengatur layanan pinjol. Jika masih merasa terganggu atau tidak puas dengan tindakan pinjol, pemilik nomor bisa dapat melaporkannya kepada OJK melalui saluran yang disediakan yaitu:
- Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157
- WhatsApp 08115715715
- E-mail konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
4. Lapor ke Pihak Kepolisian
Jika oknum pinjol ilegal masih menghubungi dan melakukan intimidasi, masyarakat bisa melaporkan padapolisi menghubungi melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id. atau pihak kepolisian terdekat.
5. Lapor Kominfo
Cara lain pemilik nomor juga bisa melapor ke Kemenkominfo melalui aduankonten.id atau email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545.
Berdasarkan ketentuan kontak darurat pinjol yang tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 (SEOJK 19/2023) tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi terdapat pada poin XII yang membahas tentang Konfirmasi Penggunaan Kontak darurat menerangkan:
digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.
2. Penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan
kontak darurat.
3. Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan menjelaskan hal:
a. mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh Penerima Dana;
b. mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan Penerima Dana yang mengajukan kontak darurat;
c. menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat; dan
d. menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.
4. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
Selalu ingat untuk mengambil tindakan yang bijak dan sesuai dengan hukum. Jika merasa terancam atau disalahgunakan oleh pinjol, jangan ragu untuk mendapatkan bantuan hukum atau konsultasikan masalah dengan pengacara atau lembaga yang berwenang.