Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Benarkah Tunggakan Utang Pinjol Hangus Jika Melewati Batas 90 Hari? Begini Faktanya

Benarkah Tunggakan Utang Pinjol Hangus Jika Melewati Batas 90 Hari? Begini Faktanya

Benarkah Tunggakan Utang Pinjol Hangus Jika Melewati Batas 90 Hari? Begini Faktanya

Adapun, syarat untuk mendapatkan utang cukup dengan menunjukkan foto diri beserta KTP serta menyetujui ketentuan yang berlaku.

Benarkah Tunggakan Utang Pinjol Hangus Jika Melewati Batas 90 Hari? Begini Faktanya

Pinjaman online atau pinjol saat ini menjadi alternatif favorit masyarakat untuk memperoleh bantuan utang. Pinjol dipilih karena proses pengajuan utang yang relatif lebih mudah ketimbang melalui perbankan.


Bahkan, dalam proses pengajuan utang bisa dilakukan secara online. Adapun, syarat untuk mendapatkan utang cukup dengan menunjukkan foto diri beserta KTP serta menyetujui ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi, tak sedikit masyarakat yang mengalami gagal bayar. Sehingga, mereka bersikap kucing-kucingan untuk menghindari penagihan.


Selain itu, terdapat juga pihak nasabah dengan secara sengaja menghindari pembayaran utang hingga melampaui batas 90 hari. Mereka menganggap, utang tersebut akan hangus jika tidak dibayarkan selama periode tersebut.

Lantas benarkah pinjaman utang akan hangus jika tidak dibayarkan melebihi 90 hari?

Benarkah Tunggakan Utang Pinjol Hangus Jika Melewati Batas 90 Hari? Begini Faktanya

Berikut penjelasannya:

Dalam Lampiran II SK Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 02/2020 poin c angka 3 huruf (d), disebutkan bahwa ada batasan waktu dalam menagih utang pinjaman kepada debitur.


AFPI merupakan asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online yang ditunjuk langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," bunyi aturan tersebut.


Meski demikian, penyedia pinjaman online diperbolehkan untuk menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector untuk melakukan penagihan bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman. Proses penagihan oleh debt collector sendiri dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur.

Selain itu, penyelenggara pinjol juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang mengalami gagal bayar. Proses penagihan sendiri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dengan ini, penyelenggara pinjaman online dilarang melakukan penagihan secara langsung terhadap nasabah yang mengalami gagal bayar utang lebih dari 90 hari. Namun, aturan ini tidak menggugurkan kewajiban debitur untuk melunasi hutang.

Artinya, tidak benar anggapan tunggakan utang akan hangus atau dianggap lunas jika penunggakan melebihi waktu 90 hari. Mengingat, penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal dan berizin.

Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan
Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan

Melakukan penukaran uang dipinggir jalan berisiko merugikan masyarakat atas potensi peredaran uang palsu.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Tindak Tegas Pelanggaran, BTN Buka Ruang untuk Nasabah Tempuh Jalur Hukum
Tindak Tegas Pelanggaran, BTN Buka Ruang untuk Nasabah Tempuh Jalur Hukum

BTN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Demi Ganti Untung, Kemenag Kembali Lakukan Pendataan 236 Lahan Milik Warga Terdampak Pembangunan UIII
Demi Ganti Untung, Kemenag Kembali Lakukan Pendataan 236 Lahan Milik Warga Terdampak Pembangunan UIII

Misrad menuturkan, pada pengalaman sebelumnya, Kemenag sudah sukses melakukan pencairan santunan ganti untung terhadap warga terdampak lahan pembangunan UIII.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut
Bea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut

Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Mengenal Program
Mengenal Program "Tilik Warga", Bentuk Perhatian Pemkab Gunungkidul Kepada Warga yang Mengalami Gangguan Jiwa

Mereka perlu mendapat perhatian dan perlakuan yang baik agar dapat berperan aktif sebagai warga masyarakat.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Sedih Lihat Kakek 80 Tahun Masih Keliling Jualan Bantal Kapuk, Punya Anak Sudah Besar Bukannya Memberi Malah Minta Uang
Sedih Lihat Kakek 80 Tahun Masih Keliling Jualan Bantal Kapuk, Punya Anak Sudah Besar Bukannya Memberi Malah Minta Uang

Diakuinya, sang putra tak mau bekerja hingga masih meminta uang.

Baca Selengkapnya
Cara Membuat Hidup Jadi Bahagia Tanpa Harus Mengeluarkan Banyak Uang
Cara Membuat Hidup Jadi Bahagia Tanpa Harus Mengeluarkan Banyak Uang

Masalah keuangan menjadi salah satu ketakutan banyak orang, namun siapa sangka bahwa kebahagiaan tetap bisa diraih tanpa uang.

Baca Selengkapnya