Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Digitalisasi ekonomi membuat pembiayaan non perbankan atau dikenall dengan pinjaman online (pinjol) banyak bermunculan.

Hanya saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hanya 100 pinjol saja yang memiliki izin dan diawasi langsung OJK.


OJK mencatat hingga Juni 2024 terdapat 100 penyelenggara fintech Peer to Peer (P2P) lending dan pinjaman online (pinjol) berizin dan diawasi OJK, setelah beberapa waktu lalu terdapat P2P lending yang dicabut izin usahanya seperti TaniFund.

"Saat ini jumlah penyelenggara fintech P2P lending berizin dan diawasi OJK sebanyak 100 Penyelenggara," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (12/6).


Sementara, berdasarkan data posisi akhir April 2024, terdapat 15 Penyelenggara fintech P2P lending yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di atas 5 persen.

Agusman menjelaskan, hal itu berdasarkan POJK nomor 10 tahun 2022, TWP90 dihitung dari outstanding pendanaan yang wanprestasi di atas 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo atau yang termasuk dalam kategori pendanaan macet.

Disisi lain, OJK mencatat pada posisi April 2024, TWP90 menurun menjadi 2,79 persen.

Penurunan TWP90 dimaksud terutama karena jumlah nominal pendanaan macet menurun dari Rp1,83 triliun pada Maret 2024 menjadi Rp1,75 triliun pada April 2024.


Lebih lanjut, Agusman menyampaikan berdasarkan data per April 2024, industri fintech lending secara agregat mencatat laba setelah pajak sebesar Rp172,84 miliar.

Diharapkan industri fintech lending dapat terus bertumbuh pada tahun 2024.

Pada posisi bulan April 2024, terdapat 5 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.

Sementara itu, saat ini terdapat 3 Penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.


"Hal ini disebabkan karena penyelenggara belum dapat mencatat laba dan proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Oleh karena itu, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.


Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode April-Mei 2024 menemukan 654 entitas pinjaman online, atau pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. Pada saat yang sama juga ditemukan 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan, pihaknya juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hudiyanto, Selasa (11/6).


Hudiyanto melaporkan, sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," pintanya.


"Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," kata dia seraya mengimbau.

Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Miris, Para Pejudi Online Mayoritas Terjerat Pinjol Ilegal Hingga Kasus Penipuan
Miris, Para Pejudi Online Mayoritas Terjerat Pinjol Ilegal Hingga Kasus Penipuan

PPATK menambahkan, kondisi terdesak keuangan membuat mereka nekat mengadu nasib dengan judi online.

Baca Selengkapnya
Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan PEKKA Bahaya Pinjol ilegal
Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan PEKKA Bahaya Pinjol ilegal

Pemerintah Kota Pasuruan bekerjasama dengan OJK menggelar acara Edukasi Bijak Mengelola Keuangan dan Waspada Pinjaman Online.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
Hati-hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Ini Pesan PNM Mekaar
Hati-hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Ini Pesan PNM Mekaar

PNM tidak memiliki produk pinjol apalagi pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
Sederet Risiko Jika Tak Bayar Pinjol, Ada Hukuman Penjara?
Sederet Risiko Jika Tak Bayar Pinjol, Ada Hukuman Penjara?

Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam situasi mendesak.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget

Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.

Baca Selengkapnya