Viral Bayar UKT di ITB Bisa Pakai Jasa Pinjol, Begini Penjelasan OJK
Metode pembayaran UKT tersebut menggunakan layanan Danacita atau plaform pinjaman online (pinjol).
Metode pembayaran UKT tersebut menggunakan layanan Danacita atau plaform pinjaman online (pinjol).
Viral Bayar UKT di ITB Bisa Pakai Jasa Pinjol, Begini Penjelasan OJK
Penjelasan OJK soal Bayar UKT di ITB Bisa Pakai Pinjol
Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) mengeluhkan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) yang menggunakan biaya dari platform yang tinggi.
Metode pembayaran UKT tersebut menggunakan layanan Danacita atau plaform pinjaman online (pinjol).
"Anjaaay, disuruh pinjol sama ITB! Kami segenap civita akademik ITB mengucapkan 'SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BERSERTA BUNGANYA'," tulis @itbfess, dikutip minggu (28/1).
Perlu diketahui, ITB menyediakan program cicilan pembayaran UKT bulanan. Terlihat dalam unggahan tangkapan layar yang dibagikan.
Terdapat keterangan biaya bulanan platform 1,75 persen dan biaya persetujuan 3 persen dengan tenor pembayaran 12 bulan
"Bajigur, solusi yang ditawarin ITB, gede lagi anjir bunganya," lanjut unggahan itu.
Merespon hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Inclusive Finance Group atau Danacita untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengatakan Danacita telah melakukan kerjasama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT untuk mahasiswa ITB.
Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran.
Ia menjelaskan pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analis kelayakan oleh Danacita.
Berdasarkan penelitian pihaknya, manfaat ekonomi atau suku bunga yang dikenakan oleh Danacita telah Sesuai dengan surat edaran OJK nomor 19/SEOJK.06/2023.
"Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama dana cita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya," ujar Aman dalam keterangannya, ditulis Minggu (28/1).
Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaan.
Tak hanya itu, OJK juga minta Danacita lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen termasuk aspek resiko dan seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya.
Hal ini perlu dilakukan karena dalam pelaksanaannya akan dipantau OJK.
"Secara periodik kami akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut," kata Aman.
Sebagai informasi, dana cita merupakan Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin legal dari OJK pada tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
merdeka.com