Dirut Danacita Muncul Usai Viral Beri Pinjaman ke Mahassiwa ITB: Kami Bukan Pinjol
Sebagai perusahaan p2p lending yang berizin OJK, Danacita mengaku taat terhadap pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech.
Alfonsus menyebut, Danacita merupakan perusahaan fintech pendanaan bersama atau peer to peer lending (p2p) yang sudah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dirut Danacita Muncul Usai Viral Beri Pinjaman ke Mahassiwa ITB: Kami Bukan Pinjol
Dirut Danacita Muncul Usai Viral Beri Pinjaman ke Mahassiwa ITB: Kami Bukan Pinjol
Direktur Utama PT Inclusive Finance Group (Danacita), Alfonsus Wibowo menegaskan jika perusahaannya bukan termasuk pinjaman online (pinjol).
Alfonsus menyebut, Danacita merupakan perusahaan fintech pendanaan bersama atau peer to peer lending (p2p) yang sudah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami klarifikasi, bahwa rasanya kurang tepat kalau Danacita dikategorikan pinjol. Fintech Pendanaan Bersama, atau Peer to Peer Lending (P2P). Kami terdaftar di OJK dan berizin p2p lending atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi," ujar Alfonsus dalam acara Media Briefing terkait Pendanaan Pendidikan di Hotel Des Indes, Jakarta Pusat, Jumat (2/2).
Sebagai perusahaan p2p lending yang berizin OJK, Danacita mengaku taat terhadap pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Termasuk di antaranya tata cara penagihan perlindungan data pribadi pengguna.
"Jangan sampai cita-cita awal kami sebagai solusi (pendanaan) dipandang menjadi masalah baru bagi mahasiswa dan orang tua," ungkapnya.
Menurutnya, hal ini berbeda dengan sistem kerja perusahaan pinjaman online yang kerap mendapat stigma miring. Termasuk dalam tata cara penagihan.
"Karena semua teman-teman tahu juga pinjol stigmanya negatif, pinjaman lekat dengan ilegal tidak beretika dan penuh stigma negatif," terangnya.
Alfonsus menambahkan, Danacita mengedepankan proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan calon penerima dana dalam melunasi pendanaan yang diberikan.
Misalnya, penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan kepada Danacita bersama dengan orang tua atau wali
Alfonsus memastikan, Danacita tidak pernah memaksa kepada mahasiswa atau calon penerima untuk mengakses pendanaan kegiatan pendidikan.
Dia menyebut, kolaborasi Danacita bersama universitas bermaksud untuk memberikan alternatif pendanaan bagi pihak yang membutuhkan.
"Tidak ada bentuk paksaan kepada calon penerima dana, karena Danacita hanya merupakan salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar biaya kuliah, melengkapi berbagai macam solusi lainnya yang sudah disediakan masing-masing lembaga pendidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, biaya uang kuliah tunggal (UKT) menjadi pembicaraan publik usai mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) mengeluhkan pembayarannya bisa melalui layanan pinjaman online namun dengan bunga tinggi.
Metode pembayaran UKT tersebut menggunakan layanan Danacita atau plaform pinjaman online (pinjol).
"Anjaaay, disuruh pinjol sama ITB! Kami segenap civita akademik ITB mengucapkan 'SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BERSERTA BUNGANYA'," tulis @itbfess, dikutip minggu (28/1).
Kampus ITB diketahui menyediakan program cicilan pembayaran UKT bulanan. Terlihat dalam unggahan tangkapan layar yang dibagikan.