Dirut Pinjol Danacita: Kami Tidak memaksa Mahasiwa untuk Terima Dana Pinjaman
Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo, menegaskan Danacita tidak melakukan paksaan kepada calon penerima dana.
Hal ini juga memastikan operasional Danacita mulai dari proses pengajuan, hingga proses penagihan dilakukan dengan prinsip dan etika yang sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dirut Pinjol Danacita: Kami Tidak memaksa Mahasiwa untuk Terima Dana Pinjaman
Dirut Pinjol Danacita: Kami Tidak memaksa Mahasiwa untuk Terima Dana Pinjaman
Direktur Danacita, Harry Noviandry memastikan, tim yang berkomunikasi langsung dengan penerima dana telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Hal ini juga memastikan operasional Danacita mulai dari proses pengajuan, hingga proses penagihan dilakukan dengan prinsip dan etika yang sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami berkomitmen menerapkan etika pengaihan dengan baik dan benar, staf kami sudah melalui pelatihan dan sudah memiliki sertifikat. Mereka (AFPI) juga sudah mengeluarkan koridor step-step penagihan," kata Harry dalam konferensi pers Penjelasan Danacita terkait pendanaan pendidikan, di Hotel Des Indes, Jakarta, Jumat (2/2).
Diketahui, sebelumnya sempat viral informasi mengenai keluhan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) atas opsi pembayaran biaya uang kuliah tunggal (UKT) melalui pinjaman online (pinjol) dengan bunga yang tinggi.
Adapun platform pinjol yang dikeluhkan mahasiswa ITB tersebut PT Inclusive Finance Group atau Danacita.
Menanggapi hal tersebut,`Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo, menegaskan Danacita tidak melakukan paksaan kepada calon penerima dana.
Sebab, Danacita hanya merupakan salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar biaya kuliah, melengkapi berbagai macam solusi lainnya yang sudah disediakan masing-masing lembaga pendidikan.
"Kami tidak memaksa mahasiswa dan kami tidak mengharapkan kampus mitra kami memaksa mahasiswa, keputusan terakhir ada di tangan mahasiswa dan orangtua, mereka bisa menentukan mana yang terbaik," ujar Alfonsus.
Di samping itu, Danacita juga menjunjung transparansi dan prinsip itikad baik. Pihaknya juga memastikan 100 persen pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus bukan ke rekening perorangan dari pelajar dan/atau wali demi menjamin penggunaan dana hanya untuk kebutuhan pendidikan.
"Semuanya (dana pinjaman mahasiswa) langsung kami transfer ke lembaga pendidikan untuk memenuhi tepat guna, dan kita hanya membiayai biaya pendidikan," ujarnya.
Diketahui, Danacita selalu mengedepankan proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan penerima dana (pelajar dan/atau wali) dalam melunasi pendanaan yang dibenkan.
Penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan kepada Danacita bersama dengan orang tua atau wali
Adapun seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh calon penerima dana (pelajar dan/atau wali).
Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07 persen per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1 persen per hari.