Korban Wanaartha Demo Protes Voting Tim Likuidasi: Kita Harus Setuju dan Tak Bisa Menuntut Apapun
"Jadi problemnya kita mesti voting setuju bahwa tidak bisa melakukan penuntutan apapun kepada tim likuidasi Wanaartha," kara kata Christian
Demo dilakukan di depan Gedung OJK, hari ini Selasa (23/1).
Korban Wanaartha Demo Protes Voting Tim Likuidasi: Kita Harus Setuju dan Tak Bisa Menuntut Apapun
Aliansi Korban gagal bayar Wanaartha Life kembali melakukan demo di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aksi ini dilakukan untuk menyatakan protes terhadap proses pemungutan suara (voting) tim likuidasi Wanaartha Life.
Christian salah satu korban gagal bayar, mengatakan aksi protes itu dilakukan karena tim likuidasi Wanaartha Life hanya membagikan aset likuidasi jika pemegang polis memilih setuju terhadap proses likuidasi yang kemudian dilanjutkan ke tahap pembayaran klaim.
"Tentang kitakan sudah dilikuidasi, mau dibagikan dana likuidasinya dan kita hanya kebagian maksimal 5 persen. Jadi problemnya kita mesti voting setuju bahwa tidak bisa melakukan penuntutan apapun kepada tim likuidasi Wanaartha,"
kata Christian, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (23/1).
"Soalnya selama kita menuntut Wanaartha, pasti tim likuidasi yang mewakili kalau kita sudah bilang setuju kita tidak bisa menuntut berarti sama saja kita hanya menerima dibayar segitu," sambung Christian.
Oleh karena itu, Christian berharap kepada OJK agar membantu mereka untuk mengembalikan hak-hak yang sudah diambil Wanartha.
"Makanya kita mau bertanya ke OJK, otoritas apa enggak bisa dibantu kok begini amat kita nasibnya begitu. Kita sudah pada bingung mau tanya ke OJK karena yang punya otoritas negara mengambil sikap, untuk membantu korban," tutup Christian.
Sebelumnya, Aliansi Korban WanaArtha Life melakukan demo menuntut dikembalikan uang nasabah yang dibawa lari oleh pemilik asuransi WanaArtha Life. Aksi ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gedung OJK dan Kemenkopolhukam, pada Senin (8/1).
Ketua Aliansi Korban WanaArtha Life Johanes Buntoro mengatakan kasus gagal bayar nasabah asuransi Wanaartha telah berjalan selama 4 tahun. Namun, hingga kini, kasusnya tidak sedikitpun menemui titik terang.
Hingga saat ini pelaku yang sudah dinyatakan bersalah dan telah melewati proses pemeriksaan masih bebas berkeliaran.
"Tangkap dan adili DPO Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka dan anaknya Rezanantha Fadil Pietruschka," kata Johanes dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (8/1).
Johanes juga meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendesak WanaArtha untuk mengembalikan seluruh uang nasabah.
"OJK harus mendesak WanaArtha mengembalikan dana nasabah atau pecat Ogi Prastowiyono dkk," tegasnya.
Selain itu dia juga berharap kepada Komnas HAM untuk turun mengusut pelanggaran HAM dalam kasus WanaArtha.