Jawab Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Dana Rp4,2 Triliun ke 956 Ribu PNS
BP Tapera komitmen memperbaiki sistem dan tata kelola mengintegrasikan nomor identitas para pensiunan PNS.
BP Tapera komitmen memperbaiki sistem dan tata kelola mengintegrasikan nomor identitas para pensiunan PNS.
Jawab Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Dana Rp4,2 Triliun ke 956 Ribu PNS
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 menemukan ratusan ribu pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum menerima dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mereka.
Temuan lainnya yaitu terdapat data ganda penerima manfaat dana Tapera.
Dalam laporan tercatat ada 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp567,45 miliar, dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar.
Akibatnya, pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp567,45 miliar dan terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pun mengklaim telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.
Klaim ini disampaikan seiring temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021 lalu yang kembali diungkit.
Dalam temuan itu disebutkan, ada 124.960 pensiunan PNS yang belum mendapat pengembalian dana Tapera, nilainya mencapai Rp567,5 miliar.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa seluruh hasil temuan itu telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.
"Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," ujar Heru dilansir dari Antara, Selasa (4/6).
Heru menyampaikan, pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta. Hanya saja, saat proses pengembalian terdaapat sejumlah kendala seperti peserta dan pemberi kerja belum melakukan pemutakhiran data.
Untuk itu, Heru mengimbau kepada seluruh peserta Tapera agar melakukan pemutakhiran data melalui portal kepesertaan.
Sementara bagi ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian dana Tapera dapat dilakukan tepat waktu.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera mengatakan akan terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan Dukcapil, mengintegrasikan nomor identitas pegawai (NIP) dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.