Daftar Gaji Pejabat yang Bakal Urus Simpanan Tapera, Ada yang Tembus Rp32 Juta Per Bulan
Lembaga ini diawasi langsung oleh Komite Tapera yang terdiri dari lima orang.
Lembaga ini diawasi langsung oleh Komite Tapera yang terdiri dari lima orang.
Daftar Gaji Pejabat yang Bakal Urus Simpanan Tapera, Ada yang Tembus Rp32 Juta Per Bulan
Kebijakan baru yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu, mendapatkan respon negatif di masyarakat.
Pasalnya aturan itu mewajibkan para pekerja untuk mengikuti kepesertaan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) para pekerja harus menyisihkan 3 persen dari gaji setiap bulannya.
Diketahui ,Tapera merupakan program yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan solusi atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja.
Program ini dirancang untuk membantu pekerja mendapatkan akses yang lebih mudah dan terjangkau ke perumahan.
Dengan berbagai syarat dan ketentuan yang ditetapkan, program Tapera menawarkan kesempatan bagi mereka yang belum memiliki rumah untuk mendapat bantuan pembiayaan.
Tapera meliputi pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), dengan syarat peserta telah terdaftar minimal satu tahun.
Mengutip dari laman resmi BP Tapera, lembaga ini diawasi langsung oleh Komite Tapera yang terdiri dari lima orang, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai ketua, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dan seorang profesional
Kelima komite itu memiliki fungsi sebagai perumus dan penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
Adapun tugas yang harus dilakukan oleh para komite, meliputi merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Lantas berapa gaji yang diterima sebagai Komite Tapera?
Sebagai komite Tapera berhak mendapatkan gaji tambahan atau honorarium hal itu telah termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
"Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan. Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada Komite Tapera. Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan
fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang diberikan kepada Komite Tapera," bunyi Pasal 1 ayat (3), (4), (5) dikutip Kamis (30/5).
Adapun manfaat tambahan lain yang akan diterima para komite Tapera terdiri atas tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam satu tahun, tunjangan transportasi diberikan setiap bulan dan tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.
Selanjutnya untuk besaran honorarium atau gaji yang diterima Komite Tapera berbeda-beda, yang mana besaran ini ditentukan posisi dan status jabatan yang diembannya.
Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio, dalam hal ini Menteri PUPR diberikan honorarium sebesar Rp32.508.000.
Kemudian untuk Anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio yakni Menteri Keuangan dan Menteri Ketenagakerjaan diberikan honorarium sebesar Rp29.257.200.
Sedangkan untuk Anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan honorarium sebesar Rp43.344.000.
Selain itu, besaran insentif bagi anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan paling banyak 40 persen dari Insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.
Sementara itu, untuk manfaat lainnya berupa tunjangan hari raya diberikan paling banyak satu kali honorarium yang diterima.
Selanjutnya tunjangan transportasi diberikan paling banyak 20 persen dari honorarium yang diterima.
Serta tunjangan asuransi purna jabatan diberikan paling banyak 25 persen dari honorarium yang diterima dalam satu tahun.
"Tunjangan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Pasal 5 ayat (4).