![Tolak Simpanan Tapera, Pengusaha: Sudah Banyak Potongan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/6/1717670274680-o8kbt.jpeg)
Tolak Simpanan Tapera, Pengusaha: Sudah Banyak Potongan
Beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.
Beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.
Diketahui, anggaran program Tapera berasal dari potongan gaji karyawan sebesar 2,5 persen per bulan dan iuran dari perusahaan sebesar 0,5 persen per bulan.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jakarta, Mualim Wijoyo mengatakan, saat ini pelaku usaha telah dibebankan oleh berbagai potongan pajak yang dikenakan pemerintah.
"Udah banyak potongan," kata Mualim saat ditemui awak media di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (6/6).
Dia menilai, program Tapera juga akan membebani para pekerja. Mengingat, gaji karyawan swasta hingga para Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan dipangkas hingga 2,5 persen per bulan.
"pada prinsipnya pelaku usaha ini ikutin kebijakan asal jangan terlalu memberatkan, yang kasihan anak-anak karyawan," ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah akan meninjau ulang kebijakan program Tapera yang direncanakan akan efektif berjalan pada 2027 mendatang.
Jika harus diterapkan, dia meminta aga potongan bagi karyawan maupun perusahaan tidak terlampau besar.
"Mudah-mudahan saja pemerintah lebih bijak setiap mengambil putusan, karena ini menyangkut hajat orang banyak dan bukan dari sisi pengusaha, kan itu (ada) dari karyawan," tandasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pemotongan gaji bagi para pekerja swasta maupun ASN/PNS sebesar 3 persen untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan perusahaan.
Selain itu, pemangkasan gaji karyawan tersebut juga akan membebani pekerja.
"Apindo menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja," tulis Apindo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/5).
Apindo mencatat, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 persen sampai 19,74 persen.
Rinciannya, pungutan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) masing-masing yakni Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 sampai 1,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen.
Selanjutnya, pungutan program Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berkisar 4 persen. Lalu, tanggungan program Cadangan Pesangon berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.
Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.
Baca SelengkapnyaAturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru bagi pemberi kerja maupun pekerja
Baca SelengkapnyaWapres sekali lagi meyakinkan bahwa dana masyarakat di Tapera aman dan nanti akan dikembalikan.
Baca SelengkapnyaDana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan
Baca SelengkapnyaKepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan, dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera
Baca SelengkapnyaKeberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca SelengkapnyaPadahal pemotongan iuran Tapera itu angkanya tidak kecil. Pada akhirnya terakumulasi menjadi dana jumbo yang dikelola oleh Badan Pengelola atau BP Tapera.
Baca Selengkapnya