Temui Menko Airlangga, Pengusaha Minta Pekerja Swasta Dicoret Sebagai Peserta Tapera
Apalagi, terdapat program BPJS Ketenagakerjaan serupa yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang menawarkan manfaat sama.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani meminta agar kelompok pekerja swasta atau buruh tidak dilibatkan sebagai peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini disampaikan Shinta usai menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya.
Shinta keberatan jika pelaksanaan Program Tapera ikut menyasar pekerja swasta. Apalagi, program Tapera akan efektif berlaku mulai 2027 mendatang. Namun, pihaknya tidak mempermasalahkan jika peserta program Tapera menyasar kelompok ASN atau PNS hingga TNI dan Polri.
"Karena kan yang di dulukan kan yang ASN, TNI Polri itu monggo. Jadi untuk swasta ini memang kan pelaksanaannya gencarnya baru 2027. Tapi kita nggak mau nunggu dong 2027," ujar Shinta kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).
Apalagi, terdapat program BPJS Ketenagakerjaan serupa yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang menawarkan manfaat sama. Sehingga, dikhawatirkan iuran Tapera dinilai akan membebani pekerja swasta maupun pelaku usaha.
"Karena yang jelas juga tidak alignment (selaras) dengan apa yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lainnya. Ini kan disini ada alignment," bebernya.
Dia meminta, pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Tapera. Sehingga, program iuran gotong royong untuk kepemilikan rumah ini urung dilaksanakan.
"Karena pemerintah itu tidak bisa banyak berbuat kalau undang-undangnya tidak direvisi. Jadi kita kembali akan memberikan masukan untuk revisi daripada undang-undang Tapera," ucap Shinta.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam beleid tersebut, gaji pekerja swasta hingga aparatur sipil negara (ASN/PNS) akan dipotong sebesar 2,5 persen per bulan untuk program Tapera. Sedangkan, pihak pemberi kerja atau perusahaan harus membayar iuran sebesar 0,5 persen per bulan.
Aturan lainnya, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya mengikuti program Tapera paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020.
Dengan ini, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.