Fakta Tersembunyi: BPJS Kesehatan Tidak Mengcover Penanganan 144 Penyakit di Rumah Sakit, Ini Fakta di Baliknya
Sebenarnya, penyakit-penyakit tersebut tetap dijamin oleh BPJS, asalkan penanganan awal dilakukan di FKTP sebelum dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan.

Baru-baru ini, muncul informasi yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya perawatan untuk 144 jenis penyakit. Berita ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan yang sangat bergantung pada layanan jaminan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan medis mereka.
Namun, apakah informasi tersebut benar adanya? BPJS Kesehatan segera memberikan tanggapan terhadap isu ini dengan melakukan konfirmasi melalui berbagai platform, termasuk media sosial.
Faktanya, klaim mengenai 144 penyakit yang tidak ditanggung adalah tidak akurat. BPJS Kesehatan juga menjelaskan skema penanggungan untuk daftar penyakit yang dimaksud. "Berikut penjelasan BPJS Kesehatan tentang isu 144 jenis penyakit yang dikabarkan tidak ditanggung," demikian dirangkum oleh Merdeka.com pada Sabtu (1/2).
Klarifikasi BPJS Kesehatan: 144 Penyakit Tetap Ditanggung, Tapi Ditangani di FKTP
Dalam sebuah unggahan di Instagram, BPJS Kesehatan @bpjskesehatan mengklarifikasi adanya kesalahan informasi yang beredar di masyarakat mengenai 144 penyakit yang dikatakan tidak mendapatkan perlindungan. "Cek faktanya, bener nggak sih ada 144 penyakit tidak dapat dirujuk ke rumah sakit? Ternyata, 144 Penyakit Tidak Dapat Dirujuk Ke Rumah Sakit (tanda silang). 144 Penyakit Yang Dapat Ditangani Oleh Dokter di FKTP (tanda centang). Beda Kata, Beda Arti, Hati-Hati!," tulis BPJS Kesehatan di Instagramnya, seperti yang dikutip oleh Liputan6.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa 144 penyakit yang sering disebut tidak ditanggung sebenarnya masih termasuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, penyakit-penyakit tersebut tidak otomatis dirujuk ke rumah sakit karena dapat ditangani secara langsung di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Dalam sistem JKN, FKTP berfungsi sebagai gerbang utama untuk akses layanan kesehatan. Para dokter di FKTP memiliki kemampuan untuk menangani berbagai penyakit, mulai dari yang ringan hingga sedang.
Apabila pasien mengalami kondisi yang lebih kompleks dan memerlukan perawatan yang lebih mendalam, dokter di FKTP akan memberikan rujukan resmi ke rumah sakit. Kebijakan ini sejalan dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia, yang menyatakan bahwa dokter di FKTP memiliki kemampuan untuk menangani sejumlah penyakit secara mandiri tanpa perlu merujuk pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.
"Berdasarkan peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas. Apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, dan dokter memberikan rujukan ke faskes lanjutan atau RS, maka biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, dikutip dari ANTARA.
Apa saja 144 jenis penyakit yang ditangani di FKTP?
BPJS Kesehatan tidak menyediakan daftar lengkap mengenai 144 jenis penyakit dalam satu dokumen yang jelas. Namun, berdasarkan peraturan yang ada, terdapat beberapa penyakit yang biasanya ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), antara lain:
- Kejang demam
- Tetanus
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache atau sakit kepala tegang
- Migrain
- Bell's palsy
- Vertigo
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Tata kering.
Penyakit-penyakit tersebut masih mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan, namun tidak langsung dirujuk ke rumah sakit. Hal ini dikarenakan dokter di FKTP memiliki kemampuan untuk menangani berbagai kasus tersebut dengan efektif.
Bagaimana Jika Pasien Membutuhkan Rujukan ke Rumah Sakit?
Sistem BPJS Kesehatan mengadopsi skema berjenjang, yang mengharuskan pasien untuk terlebih dahulu menerima perawatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit. Meskipun demikian, terdapat beberapa kondisi di mana pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit, contohnya jika kondisi pasien tidak membaik setelah perawatan di FKTP, atau jika penyakitnya berkembang menjadi lebih serius dan memerlukan tindakan medis yang lebih spesifik serta pemeriksaan lanjutan yang tidak dapat dilakukan di FKTP.
Dalam keadaan seperti ini, dokter di FKTP akan mengeluarkan surat rujukan resmi yang memungkinkan pasien untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Dengan mengikuti prosedur ini, pasien dapat menerima perawatan di rumah sakit tanpa dikenakan biaya tambahan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPJS. "Tapi banyak kendala di lapangan, peserta ketika diminta rawat inap, itu gak berkenan, nah itu kan salah satu indikasi bukan gawat darurat," kata Hernina Agustin, dikutip dari RRI.
Alasan Penanganan 144 Penyakit di FKTP
Terdapat beberapa alasan penting mengapa 144 jenis penyakit ini perlu diatasi terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum dirujuk ke rumah sakit. Pertama, efisiensi layanan kesehatan sangat diperlukan agar rumah sakit tidak terbebani dengan pasien yang memiliki penyakit ringan yang sebenarnya bisa ditangani di FKTP.
Kedua, optimalisasi peran FKTP menjadi sangat penting karena tenaga medis di puskesmas dan klinik memiliki kemampuan untuk menangani kasus-kasus medis yang tergolong ringan hingga sedang. Dengan demikian, hal ini dapat membantu mengurangi beban yang ada di rumah sakit, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam menangani kasus-kasus yang lebih serius dan kompleks.
Selanjutnya, meningkatnya akses terhadap layanan kesehatan juga menjadi keuntungan dari sistem ini, sehingga peserta JKN dapat menerima perawatan medis dengan lebih cepat tanpa harus mengantri lama di rumah sakit. Dengan pendekatan ini, pasien dapat merasakan manfaat dari layanan medis yang lebih cepat dan efisien.
BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Tidak Termakan Hoaks
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Kesalahpahaman mengenai 144 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS sering kali muncul akibat penyampaian yang kurang jelas. Untuk mendapatkan informasi yang akurat, peserta JKN dianjurkan untuk merujuk pada sumber resmi BPJS Kesehatan, seperti:
- Situs web resmi BPJS Kesehatan.
- Aplikasi Mobile JKN.
- Akun media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan layanan bagi peserta JKN, dan semua peserta tetap berhak atas layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya.
Apakah benar bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung 144 jenis penyakit?
BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya untuk 144 jenis penyakit. Namun, penanganan awal harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan.
Mengapa pasien yang menderita 144 penyakit ini tidak segera dirujuk ke rumah sakit?
Dokter yang bertugas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) memiliki kemampuan untuk menangani berbagai penyakit secara mandiri. Rujukan ke rumah sakit hanya akan diberikan apabila kondisi pasien tidak dapat ditangani di FKTP.
Bagaimana cara saya bisa memastikan bahwa penyakit yang saya alami termasuk dalam 144 penyakit tersebut?
BPJS Kesehatan tidak menyediakan dokumen resmi yang mencantumkan daftar penyakit. Namun, penyakit yang umumnya dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) meliputi infeksi ringan, hipertensi tanpa komplikasi, diabetes yang terkontrol, serta penyakit kulit ringan. Jika Anda merasa ragu mengenai kondisi kesehatan Anda, sebaiknya langsung berkonsultasi dengan dokter di FKTP yang Anda pilih.
Apa langkah yang harus diambil untuk mendapatkan rujukan ke rumah sakit jika diperlukan?
Jika kondisi pasien memerlukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit, dokter di FKTP akan memberikan rujukan.