Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Tidak semua jenis penyakit dan kondisi medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, termasuk pekerja yang mendapatkan fasilitas kesehatan melalui perusahaan. Melalui program ini, peserta dan pemberi kerja menyetor iuran yang terdiri dari 4% dari gaji yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Namun, tidak semua jenis penyakit dan kondisi medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami dengan baik penyakit apa saja yang akan ditanggung dan tidak ditanggung oleh program ini.
-
Apa yang BPJS Kesehatan tawarkan? BPJS Kesehatan telah menghadirkan empat jenis layanan skrining yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN.
-
Apa itu BPJS Kesehatan PBI? Peserta BPJS PBI meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari di Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
-
Mengapa BPJS Kesehatan bisa tidak aktif? Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa terhenti atau tidak aktif jika peserta telat bayar iuran sampai berbulan-bulan.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Siapa yang dapat fasilitas BPJS? Yang menarik, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini digunakan untuk membantu warga setempat yang bekerja di sektor non formal seperti pertanian dan pedagang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2018, berikut ini adalah penjelasan mengenai penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan untuk berbagai penyakit dan kondisi medis. Beberapa penyakit yang ditanggung meliputi:
1. Penyakit Infeksi
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit infeksi seperti kejang demam, HIV/AIDS tanpa komplikasi, malaria, hepatitis A, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, DBD, dan leptospirosis tanpa komplikasi.
2. Gangguan Sistem Saraf
Beberapa gangguan sistem saraf termasuk migrain, vertigo, insomnia, dan gangguan somatoform.
3. Penyakit Mata
Berbagai kondisi mata, seperti konjungtivitis, mata kering, miopia ringan, astigmatisme ringan, presbiopia, dan buta senja.
4. Penyakit Telinga
Penyakit telinga seperti otitis eksterna, otitis media akut, hingga serumen penyangga.
5. Penyakit Pencernaan
Penyakit pencernaan seperti radang perut, gastroenteritis, refluks gastroesofagus, keracunan makanan, dan penyakit cacing tambang.
6. Penyakit Kehamilan dan Persalinan
Bagi ibu hamil, BPJS Kesehatan menanggung kondisi seperti kehamilan normal, aborsi spontan lengkap, dan anemia defisiensi besi pada kehamilan.
7. Penyakit Kulit dan Jaringan Lunak
Penyakit kulit seperti herpes zoster tanpa komplikasi, morbili tanpa komplikasi, jerawat vulgaris ringan, dermatitis atopik, dan folikulitis superfisialis.
8. Penyakit Luka dan Cedera
Beberapa luka dan cedera, seperti luka bakar derajat 1 dan 2 serta cedera akibat benturan tumpul atau tajam.
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun memiliki cakupan yang luas, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung beberapa jenis penyakit dan perawatan medis. Beberapa di antaranya adalah:
1. Perawatan Estetika dan Kecantikan
BPJS tidak menanggung perawatan estetika seperti operasi plastik atau perawatan gigi kosmetik seperti behel.
2. Penyakit akibat Tindak Pidana
Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti kekerasan seksual.
3. Penyakit yang Disebabkan oleh Penyalahgunaan Zat
Pengobatan untuk penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
4. Pengobatan Infertilitas
Perawatan terkait infertilitas, seperti pengobatan mandul.
5. Pengobatan Percobaan atau Eksperimen
Tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimen dan belum terbukti secara ilmiah.
6. Layanan Kesehatan di Luar Negeri
Pengobatan yang dilakukan di luar negeri, kecuali dalam keadaan darurat.
7. Penyakit Akibat Kecelakaan Kerja
Untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja, program jaminan kecelakaan kerja yang akan memberikan perlindungan.
8. Pengobatan Tradisional atau Alternatif
Pengobatan yang belum terbukti secara ilmiah, seperti pengobatan komplementer atau alternatif.
Reporter Magang: Thalita Dewanty