UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Rapat paripurna DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) Kesehatan dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa (11/7) kemarin. Salah satu kebijakan yang berubah dalam undang-undang omnibus law ini terkait kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal tersebut tercermin dari beberapa pasal yang tak lagi menggunakan istilah BPJS Kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada pegawai dalam draf UU Kesehatan yang baru.
Misalnya pada pasal 100 ayat (1) yang bunyinya: Pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan Kesehatan pekerjanya.
Lalu pada ayat (2) berbunyi: Pekerja dan Setiap Orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan Kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.
Pada ayat berikutnya, perusahaan UU Kesehatan yang baru menuliskan perusahaan wajib menanggung biaya atas penyakit, gangguan kesehatan hingga cedera akibat kerja.
"Pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan Kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 100 ayat (3).
Kemudian pada ayat (4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk pelindungan pekerja.
Masih dalam beleid yang sama, pada pasal 411 UU Kesehatan mengatur pendanaan kesehatan. Adapun bunyinya:
(1) Pendanaan Upaya Kesehatan perseorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan.
(2) Program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib bagi seluruh penduduk. (3) Program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan pelindungan Kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan. (4) Kebutuhan dasar Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut Pelayanan Kesehatan perseorangan, baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, maupun paliatif sesuai dengan siklus hidup dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masalah Kesehatan. (5) Penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi. (6) Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar secara pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.Sebelumnya, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja sebagai peserta program kesehatan milik pemerintah.
Semua pekerja, mulai dari karyawan tetap, pekerja lepas, dan pekerja asing yang telah bekerja selama minimal 6 bulan di Indonesia juga termasuk sebagai pegawai yang wajib diberikan tunjangan jaminan kesehatan BPJS.
Pemerintah pun menjamin kesehatan masyarakat melalui Peraturan Pemerintah (Perpres) No. 11 tahun 2013. Dalam beleid ini pemerintah mendefinisikan pekerja penerima upah (PPU), serta mengatur perusahaan juga wajib membayar iuran BPJS kesehatan dari keluarga pekerja.
Ada pun ketentuannya maksimal 5 orang meliputi yang meliputi istri/suami sah, anak kandung sah, anak angkat yang sah, dan anak tiri dari perkawinan yang sah.
Terkait tarifnya telah disesuikan melalui PP Nomor 91 Tahun 2016. Untuk badan usaha swasta, tarif iuran yang dikenakan adalah 5 persen. Sebanyak 4 persen tanggungan perusahaan dan 1 persen dipotong dari gaji karyawan.