Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024
Berikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Mari kita simak penjelasan dan data lengkap Provinsi yang telah menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024 ini, yang telah disusun dari berbagai sumber.
Tahun 2024, BBNKB II dan pajak progresif akan dihapus oleh daftar provinsi
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif akan dihapus di beberapa provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74. Pada tahun 2025, diharapkan semua provinsi sudah tidak lagi menerapkan BBNKB II dan pajak progresif. Meskipun keduanya memberikan pendapatan daerah, pemerintah setempat membutuhkan waktu untuk mencari alternatif yang cocok.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Apa target Kementerian ATR/BPN di tahun 2024? 'Saya minta kepada seluruh jajaran untuk lebih spartan lagi dalam mencapai target Kementerian di antaranya saya harap di tahun 2024 ini kita harus mewujudkan 100 Kota/Kabupaten Lengkap di seluruh Indonesia. Realisasi penyelesaian program PTSL harus benar-benar dijaga kualitas dan kuantitas supaya tidak ada yang namanya residu,' ucapnya.
-
Kapan tahap akhir pencairan bansos PKH di tahun 2024? Desember 2024 menjadi tahap akhir dari pencairan bantuan tahun ini.
-
Apa yang dilakukan KKP untuk tahun 2024? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pencanangan Tahun Tuna 2024 merupakan wujud komitmen KKP memperkuat daya saing komoditas tuna di pasar global dan domestik.
-
Kapan pencairan BPNT 2024? Program BPNT 2024 akan dilaksanakan dengan cara bertahap antara bulan November hingga Desember.
-
Apa yang diusulkan KKP untuk anggaran 2024? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan tambahan anggaran pagu indikatif TA 2024 senilai Rp 714,44 miliar atau tepatnya Rp714.440.000.000.
Provinsi-provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif tercantum dalam daftar
Menurut situs Tunas Toyota, terdapat dua jenis pajak yang berbeda, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak progresif. BBNKB merupakan biaya yang harus dikeluarkan saat membeli kendaraan bekas atau mengubah data kepemilikan kendaraan. Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Provinsi yang Menghapus Pajak Kendaraan Bermotor Bagian II
Daftar provinsi di Indonesia yang mencakup Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu.
Daftar provinsi-provinsi di Indonesia meliputi Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Provinsi yang Menghilangkan Pajak Progresif
Berikut adalah daftar beberapa provinsi di Indonesia: Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.
Kapan Kendaraan Dikenai Pajak Progresif?Pajak progresif dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari 1 unit kendaraan, baik itu mobil atau sepeda motor. Jadi, besaran biaya pajak akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan.
Bagaimana Cara Memeriksa Apakah Kita Dikenai Pajak Progresif?
Lihat lembar STNK, terdapat enam deret angka pada bagian kiri bawah. Contohnya adalah angka 430.001. Angka ini dapat memberikan informasi apakah kendaraan tersebut dikenai tarif pajak progresif atau tidak.