Kabar Gembira, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2024
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan insentif yang berupa penghapusan sanksi administratif, baik dalam bentuk bunga maupun denda, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada penyerahan pertama. Kebijakan ini mulai berlaku pada 2 Desember 2024 dan ditujukan untuk wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran hingga 31 Desember 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam administrasi pajak. "Dengan ini, masyarakat dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka," ungkap Lusi dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (4/11/2024).
Lusi juga menambahkan bahwa proses penghapusan denda akan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan secara manual. "Ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan," jelasnya.
Lebih lanjut, Lusi menekankan bahwa pajak daerah, termasuk PKB dan BBNKB, merupakan sumber pendapatan yang sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan. Oleh karena itu, Pemprov Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan yang berkelanjutan.
Capai Target Pendapatan Pajak Daerah
Dia berharap agar target pendapatan pajak daerah dapat tercapai dengan meningkatnya jumlah wajib pajak yang memenuhi kewajiban mereka. "Partisipasi masyarakat sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini. Melalui kepatuhan pajak, kita bersama-sama berkontribusi membangun kota Jakarta yang lebih baik," ujar dia.