Pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap Dua Terlambat
Disdik DKI Jakarta saat ini pihaknya sedang dalam proses memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial.
Pencairkan bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II 2024 mengalami keterlambatan. Atas hal itu Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengucapkan permohonan maaf.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam proses memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial. Dengan begitu, penyaluran bantuan diharapkan tepat sasaran.
Hal ini kata Purwo juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial. Sebab, adanya pemungutan untuk Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
”Untuk itu, kami mohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Namun kami pastikan anggaran bantuan sosial ini nanti dapat diterima masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran,” kata Purwo dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11).
Alasan Penundaan Pencairan KJP
Purwo menyebut, Disdik DKI Jakarta menunda penyaluran bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama tahapan Pilkada Serentak 2024. Adapun hal itu untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.
“Bantuan sosial bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” ucap Purwo.
Meski begitu, Purwo tidak menyampaikan secara rinci kapan KJP Plus dan KJMU tahap 2 dicairkan. Dia bilang, informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik DKI Jakarta.
“Pantau melalui @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P40P) Disdik Provinsi DKI Jakarta yaitu @upt.p40p,” tutupnya.