Dana KJP dan KJMU Tahap II di Jakarta Cair 6 Desember, Intip Besaran dan Syaratnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pencairan dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pencairan dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II untuk bulan November dan Desember mulai 6 Desember 2024 secara bertahap.
"Yang dimaksud bertahap adalah beda kebutuhan waktu untuk penyaluran dana bagi penerima existing (lanjutan) dan penerima baru," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan DKI Sarjoko saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/12).
Dia mengatakan penerima lanjutan bansos nantinya dana langsung disalurkan ke rekening mereka. Namun bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah mereka selesai mengurus pembukaan rekening, ATM, hingga pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
"Bagi penerima baru diperlukan proses administrasi dulu di bank (pembukaan rekening, pencetakan buku dan ATM, dan lainnya, sehingga tidak seluruh penerima KJP, KJMU dapat menerima penyaluran dana secara bersamaan," kata dia
Adapun total penerima bansos KJP tahap II yakni sebanyak 523.622 peserta didik, sedangkan penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa.
Penerima KJP Plus secara rinci yakni sebanyak 242.919 jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 48.876 penerima jenjang SMA/MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Besaran Dana KJP
Besaran dana yang diterima peserta didik penerima KJP Plus yakni sesuai jenjang. Untuk jenjang sekolah dasar (SD/MI) terdiri dari biaya rutin per bulan Rp135.000, biaya berkala per bulan Rp115.000, dan tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) swasta per bulan Rp130.000.
Lalu untuk jenjang SMP/MTs terdiri dari biaya rutin per bulan Rp185.000, biaya berkala per bulan Rp115.000, dan tambahan SPP per bulan Rp170.000.
Kemudian untuk jenjang SMA/MA, terdiri dari biaya rutin per bulan Rp235.000, biaya berkala per bulan Rp185.000, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp290.000.
Selanjutnya jenjang SMK terdiri dari biaya rutin per bulan Rp235.000, biaya berkala per bulan Rp215.000, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp240.000.
Sementara untuk PKBM terdiri biaya rutin per bulan Rp185.000, biaya berkala per bulan Rp115.000. Adapun besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp9.000.000 per semester.
Sarjoko menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial, Disdik Provinsi DKI Jakarta menunda penyaluran bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga setelah hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Hal itu dilakukan guna meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.
“Diharapkan, bantuan sosial bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu, sehingga, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” demikian kata dia.