KJP Plus Cair Sebentar Lagi, Intip Besaran, Syarat dan Cara Cek Penerima
Pencairan dana KJP Plus biasanya diumumkan melalui situs resmi atau media sosial pemerintah.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus diprediksi cair sebentar lagi. Masyarakat yang memiliki KJP Plus perlu memahami jumlah dan cara untuk mengecek status penerimaannya.
KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang khusus diberikan kepada warga Jakarta yang kurang mampu. Dengan biaya penuh dari APBD DKI Jakarta, masyarakat diharapkan bisa mengenyam pendidikan minimal hingga tamat SMA/SMK.
Tujuan dari program ini adalah untuk membantu meringankan biaya pendidikan serta mengurangi angka putus sekolah akibat masalah ekonomi yang dihadapi oleh peserta didik. Pencairan dana KJP Plus biasanya diumumkan melalui situs resmi atau media sosial pemerintah.
Informasi dapat diperoleh melalui akun Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki) dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@upt.p4op).
Saat ini, pencairan dana KJP Plus untuk bulan November 2024 belum diumumkan secara resmi. Namun, diperkirakan akan segera dilakukan, dan jika mengacu pada jadwal pencairan bulan-bulan sebelumnya, biasanya dana tersebut dicairkan pada awal bulan, antara tanggal 1 hingga 10.
Besaran Dana KJP Plus
Berdasarkan informasi di akun media sosial UPT P4OP Disdik Jakarta, para peserta yang mendapatkan bantuan KJP Plus akan menerima dana pendidikan setiap bulan sesuai dengan tingkat pendidikan yang sedang dijalani. Rincian dana tersebut adalah sebagai berikut:
SD/MI:Dana sebesar Rp 250.000 per bulan, yang terdiri dari dana rutin sebesar Rp 135.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000.
Untuk sekolah swasta, ada tambahan dana SPP selama 6 bulan sebesar Rp 130.000 per bulan.
SMP/MTS:Dana sebesar Rp 300.000 per bulan, yang terdiri dari dana rutin sebesar Rp 185.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000.
Untuk SMP/MTS swasta, terdapat tambahan dana SPP selama 6 bulan sebesar Rp 170.000 per bulan.
SMA/MA:Dana sebesar Rp 420.000 per bulan, yang terbagi menjadi dana rutin Rp 235.000 dan dana berkala Rp 185.000.
Dana tambahan SPP untuk SMA/MA swasta selama 6 bulan sebesar Rp 290.000 per bulan.
SMK:Dana sebesar Rp 450.000 per bulan, yang terdiri dari dana rutin Rp 235.000 dan dana berkala Rp 215.000.
Untuk SMK swasta, ada tambahan dana SPP selama 6 bulan sebesar Rp 240.000 per bulan.
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat):Dana sebesar Rp 300.000 per bulan, yang terdiri dari dana rutin Rp 185.000 dan dana berkala Rp 115.000.
Cara Cek Terima KJP Plus
Warga yang terdaftar dalam KJP Plus dapat melakukan pengecekan status penerimaan mereka secara online dengan mengunjungi situs resmi. Untuk memeriksa statusnya, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses situs resmi KJP Jakarta melalui kjp.jakarta.go.id.
2. Setelah halaman terbuka, pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP" yang terletak di sisi kiri halaman.
3. Tunggu hingga muncul layanan untuk memeriksa status penerimaan KJP.
4. Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang disediakan.
5. Pilih tahun yang relevan, seperti "2024", pada kolom untuk penerimaan KJP Plus tahun ini.
6. Pilih Tahap II.
7. Klik tombol "Cek".
8. Tunggu beberapa saat, dan informasi mengenai data penerima KJP Plus serta jumlah dana yang dapat dicairkan akan ditampilkan di situs.
9. Jika informasi tidak muncul, itu berarti peserta tidak terdaftar sebagai penerima. Namun, jika seharusnya peserta mendapatkan dana KJP Plus, mereka dapat menghubungi Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP.
Syarat Penerima KJP Plus
KJP Plus adalah program yang dirancang oleh pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat, terutama untuk anak-anak berusia 6 hingga 21 tahun hingga mereka lulus dari SMA atau sederajat.
Program ini juga bertujuan untuk membantu peserta didik dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja. Agar dapat menerima KJP Plus, peserta harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Peserta didik dari jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA.
2. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
3. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur.
4. Merupakan warga DKI Jakarta yang berdomisili di wilayah tersebut, yang dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang sah.
5. Selain itu, penerima KJP Plus juga harus memenuhi ketentuan tambahan, seperti tidak merokok atau mengonsumsi narkoba, orang tua yang tidak memiliki penghasilan yang cukup, menggunakan transportasi umum, serta memiliki daya beli yang rendah untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah, buku, tas, alat tulis, makanan, dan akses internet. Hal ini juga mencakup ketidakmampuan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang memerlukan biaya.