Disdik DKI Temukan Orang Kaya Dapat KJP
Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.
KJP seharusnya untuk warga kurang mampu
Disdik DKI Temukan Orang Kaya Dapat KJP
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menemukan ada orang kaya mempunyai rumah dan mobil mewah menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Padahal, KJP Plus diperuntukkan bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu.
Pemprov DKI memastikan akan mengevaluasi orang tua berpenghasilan besar yang masih menerima KJP.
"Peserta kemarin memang ditemukan ada beberapa misalnya orang tuanya punya mobil, rumah mewah, kan kita bisa lihat data. Kalau punya mobil mohon maaf kita evaluasi,"
kata Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di kantornya Jakarta Selatan, Senin (12/6).
Disdik DKI masih melakukan verifikasi data satu persatu agar program ini tepat sasaran.
Adapun verifikasi ini memerlukan sinergitas dari pihak kelurahan hingga RT/RW.
“Saya mohon masyarakat untuk bersabar. Satu lagi yang paling penting, memastikan adik-adik kita yang dapat KJP atau siapa pun itu yang menempuh pendidikan untuk belajar dengan rajin,”
ujar Syaefuloh kepada wartawan.
Selain itu, Pemprov DKI akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus siswa yang melakukan pelanggaran.
Aturan ini merujuk pada Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Tujuan awal program KJP Plus. Yakni membantu para siswa yang kurang mampu dengan harapan bisa dimanfaatkan untuk keperluan sekolah seperti tas, baju, ikat pinggang, sepatu dan buku.
Selain itu, jika siswa tersebut membutuhkan uang transportasi, maka uang KJP tersebut bisa digunakan. Terlebih lagi uang tersebut bisa digunakan untuk membeli makanan bersubsidi seperti daging, ayam, ikan, telur dan lain-lain.
Pemberian sanksi akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan.
Adapun, sanksi terdiri dari penarikan dana KJP Plus hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
"Jadi, kita bisa lihat, jika kemudian dalam rangka edukasi bisa dicabut dalam satu periode (6 bulan). Kemudian setelah ini (siswa dapat) memperbaiki diri, perilakunya, maka tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali pada periode berikutnya,"
ujar Syaefuloh.
Total penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.