Bansos KJP Plus Tahap II Sudah Cair, Segini Besarannya
Ada sebanyak 523.622 peserta didik penerima KJP Plus pada tahap ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan dana bantuan sosial yang disalurkan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 mulai 6 Januari 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, ada sebanyak 523.622 peserta didik penerima KJP Plus pada tahap ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 399.040 merupakan kategori penerima eksisting atau lanjutan. Ada 165.000 penerima baru KJP Plus ditambah 416 anak panti asuhan (usulan baru dari Dinsos DKI Jakarta).
"Jumlah penerima KJP Plus dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Bersama SMP, SMA dan SMK sebanyak 19.166 siswa," kata Sarjoko, Rabu (8/1).
Dia mengatakan, pencairan bantuan sosial (bansos) pendidikan tersebut dilakukan secara bertahap, seperti pada pencairan sebelumnya.
Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Penerima baru memerlukan proses lebih lanjut sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 dan Kepgub DKI Jakarta Nomor 804 Tahun 2024.
"Bagi penerima baru, mohon bersabar karena masih ada proses administrasi yang sedang dilakukan oleh Bank DKI," katanya.
Pihak bank akan menghubungi siswa yang bersangkutan untuk menerima dananya.
"Kami akan terus mengupayakan agar penyaluran ini tepat sasaran,” ujar dia, dilansir dari Antara.
Besaran Dana yang Diterima
Adapun besaran dana yang diterima berdasarkan jenjang, yakni SD/MI terdiri dari biaya rutin per bulan sebesar Rp135.000, biaya berkala per bulan Rp115.000, tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp130.000.
Jumlah penerima jenjang ini sebanyak 242.919 peserta didik. Lalu jenjang SMP/MTs terdiri dari biaya rutin per bulan Rp185.000, biaya berkala per bulan Rp115.000, tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp170.000.
Jumlah penerima KJP Plus Tahap II pada jenjang ini sebanyak 147.341 orang. Selanjutnya, jenjang SMA/MA terdiri dari rutin per bulan Rp235.000, biaya berkala per bulan Rp185.000, tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp290.000.
Adapun jumlah penerima jenjang ini sebanyak 48.876 peserta didik. Berikutnya, jenjang SMK dengan total 83.403 peserta didik menerima biaya rutin per bulan Rp235.000, biaya berkala bulanan Rp215.000, tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp240.000.
Terakhir, penerima bantuan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan jumlah sebanyak 1.083 peserta didik. Mereka menerima biaya rutin per bulan Rp185.000 dan biaya berkala per bulan sebesar Rp115.000.