Daftar Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor di Beberapa Provinsi Tahun 2024
Berikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Yuk, simak jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara menghitung denda.
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor di Beberapa Provinsi Tahun 2024 Tersedia dalam Daftar
Beberapa provinsi melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak sepeda motor yang belum terlunasi. Program pemutihan pajak kendaraan ini dikelola oleh pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan pemilik kendaraan dalam membayar pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.
Dilaporkan melalui berbagai sumber, Senin (10/6/2024), berikut daerah-daerah yang melaksanakan pemutihan denda pajak sepeda motor tahun 2024. Perlu diketahui bahwa jadwal pelaksanaannya berbeda-beda setiap daerah
merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di Pulau Sumatera
Mulai dari 4 Juni hingga 30 November 2024, program pemutihan pajak kendaraan berlaku di Bengkulu berdasarkan keputusan Gubernur Nomor E290.BPKD.2024. Selain itu, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor juga termasuk dalam program ini untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Aceh, sebuah provinsi di Indonesia
Sejak bulan Maret lalu, Provinsi Aceh telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 31 Desember 2024 sesuai dengan peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023 mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda PKB.
Jambi adalah sebuah provinsi di Indonesia
Program pemutihan pajak di wilayah Jambi telah dimulai sejak 6 Januari dan akan berlangsung hingga 29 Maret 2024. Dalam program ini, pembebasan pajak kendaraan bermotor Maret 2024 mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan lelang. Selain itu, pemerintah Jambi juga memberikan program gratis mutasi kendaraan dari plat luar Jambi ke plat BH atau Jambi dengan BBNKB II (1 persen dari NJKB).
adalah salah satu provinsi di Indonesia
Pada tanggal 24 April 2024, Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 yang memberikan pemutihan pajak kendaraan. Menurut informasi yang tercantum di situs resmi Bapenda Sulawesi Selatan, beberapa jenis kendaraan juga mendapatkan pemutihan pajak.
- Tarif pajak kendaraan progresif akan dibebaskan.- Bea balik nama kendaraan bermotor dan denda perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor pada penyerahan kedua dan selanjutnya (BBNKB II) akan dibebaskan.
- Sanksi pajak kendaraan bermotor pada pelaksanaan BBNKB II akan dibebaskan.
- Pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang akan dikurangi sebesar 30 persen.
- Pajak kendaraan untuk angkutan penumpang (tanda kuning) akan didiskon sebesar 40 persen.
Tengah Jawa
Pemda Jawa Tengah juga mengumumkan program pengurangan pajak melalui akun Instagram resmi Bapenda_Jateng yang berlangsung mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Namun, pengelolaan program tersebut tidak dilakukan secara serentak. Bapenda Jateng memberikan jadwal yang spesifik untuk setiap tahapannya.
Jadwal BBNKB II berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Diskon Pajak Reguler Tahunan juga berlaku pada periode yang sama, yaitu 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Selain itu, Pembebasan Biaya Pajak Progresif berlaku dari tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan 19 Desember 2024. Sedangkan Pembebasan Keterlambatan PKB berlaku mulai tanggal 20 Mei 2024 hingga 20 Agustus 2024.Jawa Barat adalah provinsi di Indonesia
Program ini berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024, dengan diskon kendaraan sebesar 10% hanya di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, menurut pengumuman Bapenda Jawa Barat.
Pada pembayaran pajak kendaraan tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar, diberikan potongan sebesar 10 persen. Persyaratannya adalah e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran dapat dilakukan melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN). Selain itu, juga terdapat diskon 10% pada pajak kendaraan selama 5 tahun untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.Perhitungan Denda yang Diberikan
Contohnya, apabila PKB sepeda motor Anda terlambat 2 bulan dengan jumlah Rp 200.000, maka total denda yang harus Anda bayarkan adalah Rp 14.166.